Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Suap Meikarta, Billy Sindoro Akan Divonis 5 Maret

image-gnews
Terdakwa Billy Sindoro (kiri belakang) dan CEO Lippo Group James Riady (depan) jadi saksi di sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 6 Februari 2019. Kasus ini diduga melibatkan suap sebesar Rp 16,182 miliar diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait proses perizinan Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa Billy Sindoro (kiri belakang) dan CEO Lippo Group James Riady (depan) jadi saksi di sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 6 Februari 2019. Kasus ini diduga melibatkan suap sebesar Rp 16,182 miliar diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait proses perizinan Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Banding - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, Tardi mengatakan, musyawarah majelis hakim memutuskan sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap proyek Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro yang didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama pekan depan.

Baca juga: Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

“Setelah kita musyawarah (majelis hakim) akan membacakan putusan tanggal 5 Maret 2019, hari Selasa,” kata dia sebelum menutup sesi terakhir persidangan kasus suap proyek Meikarta tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 27 Februari 2019, malam.

Persidangan Rabu, mengagendakan pembacaan replik, atau pembelaan masing-masing terdakwa untuk kasus dugaan pemberian suap proyek Meikarta. Selepas replik, majelis hakim memberi kesempatan bagi jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi melawan dengan duplik. Jaksa KPK langsung menyampaikan sanggahannya, dengan tetap bersikukuh pada tuntutannya.

“Karena dari penuntut umum tidak ada perubahan, tetap pada tuntutannya.  Kuasa hukum juga tetap pada pembelaannya, giliran majelis hakim untuk membacakan putusan,” kata Tardi.

Jaksa KPK Yadin mengatakan, dalam kasus pemberian suap pada proyek Meikarta tersebut terdakwa Billy Sindoro diyakin sebagai  “intelectual-dader” atau pelaku intelektual yang mengatur pemberian suap pada pejabat pemerintah Bekasi termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Billy dituding mengatur pencairan duit suap di antaranya bersumber dari Bartholomeus Toto, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

“Bahwa peranan terdakwa dalam hal ini Billy sebagai ‘intelectual-dader’. Tanpa keputusan atau desain Billy, uang (suap) tersebut tidak akan dicairkan oleh Bartholomeus Toto untuk diberikan pada Henry melau  perantara Christopher Malooi,” kata Yadin, saat membacakan duplik sanggahan jaksa, Rabu, 27 Februari 2019.

Yadin mengatakan, bukti dan fakta persidangan diklaimnya menguatkan dakwaan jaksa. Jaksa KPK mengklaim sedikitnya ada empat alat bukti yang menunjukkan peran Billy tersebut.

“Minimal alat bukti itu dua, dan kami menguraikan bukti sudah lebih dari dua. Pertama dari keterangan saksi, ‘electronic evidence’, surat, dan petunjuk-petunjuk lainnya. Alat bukti yang kami miliki sudah lebih dari dua,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yadin mengatakan, suap proyek Meikarta itu seputar pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang terbit di atas Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang sudah habis masa berlakunya. “IPPT sudah daluwarsa, berlakunya satu tahun, sejak 12 Mei 2017 sampai 12 Mei 2018,” kata dia.

Runutan pemberian dokumen rekomendasi untuk penerbitan IMB dilakukan dengan tanggal mundur menyesuaikan masa berlaku IPPT. Penerbitan IMB juga dilakukan saat IPPT sudah habis masa berlakunya. “Ada rekomendasi yang harus dikeluarkan seperti rekomendasi Sartek (Saran dan Teknis) IMB, itu semua di buat back-date sebelum tanggal 12 Mei 2018. IMB yang ditandatangani September 2018 itu sudah daluwarsa IPPT-nya,” kata Yadin.

Terdakwa Billy Sindoro mengaku heran. “Baru sekali dengar istilah itu. Fakta persidangannya tidak begitu. Patokan saya fakta persidangan,” kata dia selepas sidang.

Billy mengklaim, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan namanya terkait langsung dengan uang suap. “Sudah 90-an sekian saksi diperiksa, 50-an saksi ikut sidang, mereka memberi kesaksiannya, tolong dilihat, mana yang mengkaitkan sama saya. Yang penting kan uangnya,” kata dia.

Dia mengklaim, terdakwa lainnya dalam kasus yang menyeretnya juga tidak menyebutkan kaitan uang suap dengan dirinya. “Saya enggak mau nambah-tambah, fakta sidang seperti apa? Apakah ada saksi-saksi kunci yang mengatakan saya bicara sama mereka mengenai uang, suruh kasih perintah mengenai uang? Boleh di cek, semua transkrip, apakah ada, itu saja,” kata Billy.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terdakwa Henry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Billy Sindoro dan ketiga terdakwa suap Meikarta tersebut didakwa telah menyuap Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan pejabat di Kabupaten Bekasi juga Pemprov Jabar. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Komisi VI DPR Murka Saat Tanggapi Proyek Meikarta yang Bermasalah

16 Februari 2023

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat melakukan sidak lokasi pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Rombongan Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut meninjau langsung lokasi pembangunan proyek Meikarta yang mangkrak untuk mengetahui kondisi bangunan apartemen yang belum rampung, dan membuat banyak konsumen merasa dibohongi dan dirugikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi VI DPR Murka Saat Tanggapi Proyek Meikarta yang Bermasalah

Saat rapat berlangsung, Andre Rosiade selaku Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra murka ketika menanggapi kasus Meikarta tak kunjung selesai.


Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak

26 Januari 2023

Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya.


MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

24 Januari 2023

Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta.


Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

24 Januari 2023

Pihak Bank Nobu melakukan audiensi kepada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang)
Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.


Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

24 Februari 2020

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

Iwa Karniwa didakwa menerima suap Rp 400 juta. Suap tersebut berkaitan dengan proses memuluskan pembangunan proyek Meikarta.


Billy Sindoro Disebut Pernah Minta Bantuan Aher Soal IMB Meikarta

3 Februari 2020

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) dan Deddy Mizwar menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. Selain Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, jaksa juga menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA
Billy Sindoro Disebut Pernah Minta Bantuan Aher Soal IMB Meikarta

Bekas Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pernah mencoba meminta bantuan mantan Gubernur Jawa Barat Ahar untuk memuluskan IMB Meikarta.


Jaksa KPK Hadirkan Aher - Deddy Mizwar dalam Sidang Suap Meikarta

3 Februari 2020

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kanan) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019. ANTARA
Jaksa KPK Hadirkan Aher - Deddy Mizwar dalam Sidang Suap Meikarta

Jaksa KPK menghadirkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dalam kasus sidang suap perizinan Meikarta.


Bekas Presdir Lippo Cikarang Segera Disidang dalam Kasus Meikarta

17 Januari 2020

Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) tersenyum saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Rabu, 20 November 2019. KPK menahan Bartholomeus Toto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARA
Bekas Presdir Lippo Cikarang Segera Disidang dalam Kasus Meikarta

KPK menyangka Toto Bartholomeus memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mempermudah izin Meikarta.


Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta

13 Januari 2020

Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta

Sekda Jawa Barat didakwa menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta.


Suap Meikarta, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

20 Desember 2019

Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Rabu, 20 November 2019. Saat keluar gedung KPK, Bartholomeus sempat membantah terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Ia mengklaim difitnah oleh Kepala Departemen Land Acquisition Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes. ANTARA
Suap Meikarta, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

KPK juga memanggil saksi untuk tersangka Toto, mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi E Yusuf Taupik dalam suap Meikarta.