TEMPO.CO, Banding - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, Tardi mengatakan, musyawarah majelis hakim memutuskan sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap proyek Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro yang didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama pekan depan.
Baca juga: Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara
“Setelah kita musyawarah (majelis hakim) akan membacakan putusan tanggal 5 Maret 2019, hari Selasa,” kata dia sebelum menutup sesi terakhir persidangan kasus suap proyek Meikarta tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 27 Februari 2019, malam.
Persidangan Rabu, mengagendakan pembacaan replik, atau pembelaan masing-masing terdakwa untuk kasus dugaan pemberian suap proyek Meikarta. Selepas replik, majelis hakim memberi kesempatan bagi jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi melawan dengan duplik. Jaksa KPK langsung menyampaikan sanggahannya, dengan tetap bersikukuh pada tuntutannya.
“Karena dari penuntut umum tidak ada perubahan, tetap pada tuntutannya. Kuasa hukum juga tetap pada pembelaannya, giliran majelis hakim untuk membacakan putusan,” kata Tardi.
Jaksa KPK Yadin mengatakan, dalam kasus pemberian suap pada proyek Meikarta tersebut terdakwa Billy Sindoro diyakin sebagai “intelectual-dader” atau pelaku intelektual yang mengatur pemberian suap pada pejabat pemerintah Bekasi termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Billy dituding mengatur pencairan duit suap di antaranya bersumber dari Bartholomeus Toto, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
“Bahwa peranan terdakwa dalam hal ini Billy sebagai ‘intelectual-dader’. Tanpa keputusan atau desain Billy, uang (suap) tersebut tidak akan dicairkan oleh Bartholomeus Toto untuk diberikan pada Henry melau perantara Christopher Malooi,” kata Yadin, saat membacakan duplik sanggahan jaksa, Rabu, 27 Februari 2019.
Yadin mengatakan, bukti dan fakta persidangan diklaimnya menguatkan dakwaan jaksa. Jaksa KPK mengklaim sedikitnya ada empat alat bukti yang menunjukkan peran Billy tersebut.
“Minimal alat bukti itu dua, dan kami menguraikan bukti sudah lebih dari dua. Pertama dari keterangan saksi, ‘electronic evidence’, surat, dan petunjuk-petunjuk lainnya. Alat bukti yang kami miliki sudah lebih dari dua,” kata dia.
Yadin mengatakan, suap proyek Meikarta itu seputar pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang terbit di atas Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang sudah habis masa berlakunya. “IPPT sudah daluwarsa, berlakunya satu tahun, sejak 12 Mei 2017 sampai 12 Mei 2018,” kata dia.
Runutan pemberian dokumen rekomendasi untuk penerbitan IMB dilakukan dengan tanggal mundur menyesuaikan masa berlaku IPPT. Penerbitan IMB juga dilakukan saat IPPT sudah habis masa berlakunya. “Ada rekomendasi yang harus dikeluarkan seperti rekomendasi Sartek (Saran dan Teknis) IMB, itu semua di buat back-date sebelum tanggal 12 Mei 2018. IMB yang ditandatangani September 2018 itu sudah daluwarsa IPPT-nya,” kata Yadin.
Terdakwa Billy Sindoro mengaku heran. “Baru sekali dengar istilah itu. Fakta persidangannya tidak begitu. Patokan saya fakta persidangan,” kata dia selepas sidang.
Billy mengklaim, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan namanya terkait langsung dengan uang suap. “Sudah 90-an sekian saksi diperiksa, 50-an saksi ikut sidang, mereka memberi kesaksiannya, tolong dilihat, mana yang mengkaitkan sama saya. Yang penting kan uangnya,” kata dia.
Dia mengklaim, terdakwa lainnya dalam kasus yang menyeretnya juga tidak menyebutkan kaitan uang suap dengan dirinya. “Saya enggak mau nambah-tambah, fakta sidang seperti apa? Apakah ada saksi-saksi kunci yang mengatakan saya bicara sama mereka mengenai uang, suruh kasih perintah mengenai uang? Boleh di cek, semua transkrip, apakah ada, itu saja,” kata Billy.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terdakwa Henry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Billy Sindoro dan ketiga terdakwa suap Meikarta tersebut didakwa telah menyuap Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan pejabat di Kabupaten Bekasi juga Pemprov Jabar. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.