TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) menjadi sebagai salah satu syarat promosi jabatan.
Baca: LHKPN Anggota DPR Rendah, Ketua KPK: Apa Perlu Bimbingan Khusus?
"KPK menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua MA setelah acara penyampaian laporan tahunan MA Tahun 2018, khususnya soal menjadikan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Februari 2019.
Febri mengimbau agar MA memberikan sanksi tegas kepada mereka yang tidak mengurus LHKPN. Berdasarkan catatan 2018, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN, sehingga tingkat kepatuhan masih di angka 47,58 persen.
Adapun wajib lapor LHKPN di MA tahun 2018 sebanyak 22.249 orang. Wajib lapor yang sudah mengurus LHKPN sebanyak 10.585 orang.
Sementara di tahun 2019, per 26 Februari, tingkat kepatuhan LHKPN di MA baru mencapai 13,64 persen. Dari 23.647 wajib lapor, baru 3.226 yang melaporkan harta kekayaannya.
Febri berharap, menjelang sisa waktu pelaporan, yakni sampai 31 Maret 2019 mendatang, pimpinan MA bisa menginstrusikan seluruh jajarannya untuk melaporkan LHKPN-nya.
Baca: Pimpinan KPK Sindir Anggota DPR yang Malas Bikin LHKPN
"Jika ada kendala dalam proses pelaporan, termasuk penggunaan sistem online, dapat menghubungi KPK di Call Center 198. Pelaporan saat ini lebih mudah dilakukan melalui website: https://elhkpn.kpk.go.id," ucap Febri.