TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas adanya Warga Negara Asing asal Cina yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) Cianjur dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya perlu mempelajari hal ini lebih jauh.
Baca: Soal WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Penjelasan KPU Cianjur
"Beri waktu kami untuk mempelajari kejadian yang terjadi. Sehingga kami bisa lebih jernih," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Wahyu mengatakan penyelesaian kasus ini harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, kata dia, penerbitan KTP merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri. "Memang pemilu itu tanggung jawab KPU, tetapi terkait dengan e-KTP adalah wewenang Kemendagri," kata Wahyu.
Baca: KPU Menduga WNA Punya KTP Cianjur itu Hanya Editan
Menurut Wahyu, KPU dan Kemendagri akan segera mengidentifikasi polemik yang muncul di masyarakat atas KTP elektronik milik WNA Cina yang terdaftar di DPT ini. Dia mengatakan kedua lembaga itu juga akan segera mencari solusi atas kasus tersebut, termasuk pemberian sanksi jika ada kesalahan KPU setempat. "Termasuk di dalamnya soal sanksi itu," ucap Wahyu.