TEMPO.CO, Cianjur - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi mengeluarkan pernyataan bahwa ada 17 warga asing dari berbagai negara yang telah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Berita terkait: Kisruh NIK Asing Masuk DPT, Kantor KPU Cianjur jadi Ramai
Baca Juga:
"Proses pembuatan KTP elektronik warga negara asing tersebut sudah ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, di Cianjur, Rabu 27 Desember 2019.
Menurut Sidiq, ada 17 warga asing dari berbagai negara yang secara resmi mendapatkan KTP elektronik. Mereka datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur dengan membawa kelengkapan administrasi. "Mereka datang langsung ke sini membawa segala persyaratan administrasi dan setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan layak mendapatkan KTP elektronik," kata Sidiq.
Sidiq menambahkan bahwa tak ada perbedaan secara fisik KTP elektronik WNI dengan WNA. "Bedanya hanya di kolom kewarganegaraan dicantumkan negara asal serta masa berlakunya maksimal 5 tahun, sementara untuk WNI masa berlaku seumur hidup," tukas Sidiq.
Sidiq menilai masalah ini mencuat dari asumsi warga yang mempertanyakan warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.
"Selain itu, sekarang menjelang Pemilu 2019 dikhawatirkan WNA itu masuk DPT. Padahal di aturannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 tahun atau lebih sudah kawin atau pernah kawin," tegas Sidiq.
Sidiq memastikan tidak akan ada warga negara asing yang terdaftar di Cianjur yang menjadi pemilih. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengawasan saat pemungutan suara agar tidak ada warga asing yang ikut memilih melalui daftar pemilih khusus yang menggunakan KTP," tandas Sidiq.
Inilah daftar 17 warga asing dari berbagai negara yang memiliki KTP elektronik Cianjur dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Cianjur.
1. Ali Dhafr A Alqahtani asal Arab Saudi.
2. Armom Ahmed asal Bangladesh.
3. Ben Christopher asal Kamerun.
4. Chunxiong Zhen asal China.
5. Dayana Bukalova asal Rusia.
6. Dzulkarnain Bin Mohamed Arsis asal Singapura.
7. Guan Yue asal China.
8. Guihui Chen asal China.
9. Jianfei Zheng asal China.
10. Kattoum Lyas asal Prancis.
11. Lemby Ibrahim Abdalla Kodsy asal Mesir.
12. Lin Chenrong asal China.
13. Mohamed Sherief Ali Khan asal India.
14. Ruizu Shi asal China.
15. Sheila Ross Mulyana asal Filipina.
16. Sibghatullah Kharoti asal Afganistan.
17. Ziyi Chen asal China.
DEDEN ABDUL AZIZ (Cianjur)