TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengatakan Ma'ruf Amin menjadi calon wakil presiden 2019 tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) NU. Alasannya, kata dia, Ma'ruf langsung mengundurkan diri sebagai Rais Aam PBNU seteleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai cawapres pasangan Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Konbes NU Soroti Pelibatan Organisasi dalam Dukungan Ma'ruf Amin
"Oh, kalau itu sudah clear, clear," kata Robikin pada Tempo di Banjar, Selasa, 26 Februari 2019.
Sebelumnya, sejumlah kiai dalam acara Halaqah V Komite Khitthah 1926 NU, di Pondok Pesantren At-Taqwa, Cabean, Pasuruan, Jawa Timur, menilai Ma'ruf melanggar AD/ART saat menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi.
Acara Halaqah V Komite Khitthah 1926 NU ini dihadiri anggota Mustasyar (Dewan Penasihat)Tholchah Hasan, Salahuddin Wahid (Gus Solah), KH Abdulloh Siroj, Suyuthi Toha, Abdullah Muchit, Ahmad Zahro, Choirul Anam, Rahmat Wahab, Nasihin, Luthfi Basori, dan Agus Solachul A’am Wahib.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Warga Jabar Tak Memilih Keturunan Jabar Inalillahi
Robikin menjelaskan dalam AD/ART NU memang ada aturan mengenai rangkap jabatan, terutama dengan jabatan politik. Di tingkat PBNU, Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum dilarang rangkap jabatan dengan jabatan politik.
"Dalam hal ini yang kebetulan menjabat, kalau mencalonkan atau dicalonkan, pilihannya ada dua, mundur atau dimundurkan. Dan beliau (Ma'ruf) sudah memenuhi mekanisme itu," ujarnya.
Robikin menuturkan di dalam aturan NU, seorang pengurus yang rangkap jabatan politik harus mundur jika sudah ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Sebabnya, saat Ma'ruf baru sebatas bakal calon dan di saat bersamaan menjabat sebagai Rais Aam, PBNU menilai tidak melanggar aturan.
Baca juga: Sindir Doa Neno Warisman, Ma'ruf Amin: Pilpres Bukan Perang Badar
"Kalau baru bakal calon maka belum terkena ketentuan itu. Nah Kiai Ma'ruf setelah resmi ditetapkan oleh KPU, langsung besoknya mengundurkan diri dalam rapat pleno yang diadakan khusus untuk itu, dan pengurus pleno menyetujui pengunduran dirinya," ujarnya.