TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengklarifikasi soal isu orang asing yang memiliki KTP elektronik masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon di pemilihan presiden. Ia menegaskan bahwa pemilih dalam Pemilu 2019 bukanlah WNA (warga negara asing), sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 angka 34.
Baca: Kisruh Warga Cina di DPT, KPU Cianjur Segera Koreksi NIK Bahar
"Artinya, meskipun orang asing memiliki KTP elektronik, namun karena yang bersangkutan itu bukan WNI tetap tidak mempunyai hak pilih," kata Zudan di kantor Kemendagri, Rabu, 27 Februari 2019.
Zudan mengatakan, pada penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk pilkada 2018 yang diserahkan 27 November 2017 dan DP4 Pemilu 2019 yang diserahkan 15 Desember 2017 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), data atas nama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011 tidak masuk dalam DP4 tersebut.
"Pada DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, NIK 3203012503770011 digunakan atas nama Bahar, yang seharusnya NIK tersebut milik Guohui Chen. Sedangkan NIK Bahar adalah 3203011002720011 yang diterbitkan sejak tanggal 20 Oktober 2008, sebagaimana tercantum dalam DP4 Pilkada 2018 dan DP4 Pemilu 2019," ujar Zudan.
"NIK yang benar atas nama Bahar yaitu 3203011002720011 tidak ditemukan di dalam DPT."
Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menegaskan bahwa munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China merupakan kesalahan input data.
Nomor induk dalam KTP itu terdaftar atas nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.
Hilman memastikan tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur karena dalam aturannya hanya WNI yang memiliki hak pilih. "Nanti juga saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih. Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.
Isu soal KTP warga negara Cina yang terdaftar dalam DPT meruyak saat Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing berkebangsaan Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.
Baca: Soal WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Penjelasan KPU Cianjur
Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain.