TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pagi hari ini akan menggelar konferensi pers terkait isu-isu aktual yang berhubungan dengan kependudukan. Agenda ini diketahui dari undangan untuk pers yang dikeluarkan Puspen Kemendagri kemarin, Selasa, 26 Februari 2019.
Berita terkait: Kemendagri Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Beberapa tema yang akan dibahas dalam konferensi pers itu yaitu KTP-el bagi penghayat kepercayaan Tuhan YME, isu KTP-el orang asing untuk kepentingan pemilu, isu KTP-el seumur hidup untuk kepentingan warga cina, KTP palsu untuk warga cina (clonning) untuk kepentingan pemilu, dan isu penghapusan kolom agama pada KTP-el. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, akan menjadi narasumber dalam konferensi pers itu.
Isu soal KTP warga negara Cina yang terdaftar dalam DPT meruyak saat Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing berkebangsaan Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.
Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain.
"Iya, namanya atas nama Bahar, itu nama saya, tapi NIK-nya bukan punya saya," ujar warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu, Selasa, 26 Februari 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China merupakan kesalahan input data dari Kementerian Dalam Negeri.
"Nomor induk dalam KTP itu terdaftar atas nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.
Hilman memastikan tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur karena dalam aturannya hanya WNI yang memiliki hak pilih. "Nanti juga saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih. Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | DEDEN ABDUL AZIZ