TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyayangkan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi yang menyinggung soal lahan HGU (Hak Guna Usaha) lawannya, Prabowo Subianto, dalam debat capres kedua 17 Februari 2019 lalu. Menurut Din persoalan HGU bersifat personal.
"Isu itu berdimensi personal, saya khawatir kalau hal-hal yang bersifat personal itu menghiasi (ruang publik), terjadilah saling menegasi," kata Din di hotel Gran Alia, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Soal Lahan Prabowo, Jokowi: Apa Saya Pernah Bilang Ada Masalah?
Din menuturkan debat pemilihan presiden yang menyinggung persoalan personal dapat menurunkan derajat demokrasi di Indonesia. Selain itu, isu-isu semacam lahan HGU, kata dia, akan semakin melebar jika dibuka pada debat pilpres.
"Artinya apa? Kalau seseorang capres kemudian mempersoalkan itu, apalagi dalam posisi sebagai petahana, itu akan jadi kontraproduktif terhadap dirinya. Jadi bumerang terhadap dirinya," ujar Din. "Karena dia juga harus mempersoalkan penerima HGU-HGU yang kebetulan berada di sekelilingnya."
Karena persoalan lahan HGU sudah dibuka di ruang publik, Din berujar negara harus berterus-terang dan memproses apa yang menjadi keinginan publik. "Ketika itu sudah terlanjur terjadi, ya kalau mau berterus-terang, jujur, ya harus diproses. Semua pemilik HGU ditarik oleh negara. Pertanyaannya, beranikah presiden atau rezim melakukan itu sekarang?" tutur Din.
Simak: BPN: Soal Lahan Prabowo, Jokowi Ingin Persepsikan Prabowo Jahat
Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres kedua, Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo. Jokowi menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan HGU merupakan salah satu jenis kekayaan yang wajib dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sebab, HGU adalah salah satu kepemilikan hak yang memiliki nilai ekonomi. "Prinsip dasarnya semua kekayaan itu wajib dilaporkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 25 Februari 2019.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | M. ROSSENO AJI