TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap Meikarta, pada Rabu, 27 Februari 2019. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan agenda pembacaan dakwan.
Baca: 5 Tersangka Suap Meikarta Segera Jalani Sidang di Bandung
"Persidangan akan dilakukan di PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 26 Februari 2019.
Selain Neneng, sidang untuk empat pejabat dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang juga menjadi tersangka kasus ini akan digelar besok di tempat yang sama. Keempat orang itu adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Kasus yang menjerat lima orang di atas bermula dari operasi senyap yang digelar KPK pada 14 Oktober 2018 di Bekasi dan Surabaya. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta.
Setelah operasi, KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat dinas menjadi tersangka. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. Diduga jumlah yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar. Namun, belakangan total duit yang sudah dikembalikan Neneng ke KPK berjumlah Rp 11 miliar.
KPK menduga uang tersebut diberikan oleh empat orang yang terkait Lippo Group, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Empat orang ini telah menjalani persidangan lebih dulu. KPK menuntut Billy dihukum 5 tahun, Henry Jasmen 4 tahun, Fitradjaja Purna 2 tahun dan Taryudi 2 tahun.
Baca: Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara
KPK mengajak publik ikut terlibat dalam mengawal proses hukum ini sebagai bentuk peran serta masyarakat. Selain itu, KPK menilai proses hukum para tersangka dapat menjadi pembelajaran bagi mahasiswa dan akademisi.