TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Korps Aparatur Sipil Negara.
Baca: Dimutasi Karena Sertifikat Jokowi, Lurah: Saya Jadi Terkenal
"Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani sebagai bagian integral untuk kita maju lebih cepat," kata Zudan dalam peresmian pembukaan rapat kerja nasional Korpri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Dalam RPP Korpri, Zudan berharap keberadaan Korpri tetap tegak lurus dengan negara atau tetap berada di dalam organisasi kedinasan. Ia khawatir jika Korpri tidak melekat pada pemerintah daerah atau kementerian, bisa saja berdiri organisasi sejenis Korpri lainnya.
"Mohon izin Bapak Presiden, bisa jadi besok kalau Korpri tidak bersifat kedinasan dalam satu pemda, satu kementerian, akan ada banyak Korpri saat upacara pun seragamnya beda-beda. Yang ini tentu saja seluruh pengurus Korpri tidak ingin hal itu terjadi," katanya.
Sebelumnya, muncul wacana agar lembaga Korpri keluar dari jalur kedinasan atau menjadi bersifat non-kedinasan. Wacana itu sempat diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa tahun yang lalu.
Baca: Jokowi Perintahkan Kementerian Segera Perbaiki Data Kawasan Hutan
Saat itu, Zudan mengungkapkan keluhannya di hadapan Menteri Dalam Negeri bahwa jika Korpri keluar dari struktur jalur kedinasan, pilihannya hanya ada dua. Menjadi Serikat Pekerja Pegawai Negeri Sipil yang tunduk pada Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. Atau, Korpri akan menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tunduk pada UU Ormas. "Jika menjadi ormas, Korpri diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik apapun, ini yang tidak kami kehendaki," ujarnya.