TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Jawa Barat melayangkan surat edaran yang berisi imbauan pembatasan penayangan 17 lagu barat yang liriknya bermuatan atau konten dewasa. KPI meminta belasan lagu tersebut hanya ditayangkan pada pukul 22.00 -03.00.
"Dalam hal ini, yang dilarang bukan soal lagu baratnya, tapi lirik dalam lagu itu yang bermuatan pornografi/asosiasi porno/cabul," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Rahmat Arifin saat dihubungi Tempo, Selasa 26 Februari 2019.
Baca juga: KPI Larang 11 Stasiun Televisi Tayangkan Iklan Shopee Blackpink
Rahmat mengatakan, untuk hal ini, KPI provinsi dapat mengeluarkan surat edaran tanpa berkoordinasi dengan KPI pusat, sejauh surat tersebut masih berkesesuaian dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/P3SPS.
"Surat edaran itu bersifat imbauan/tidak mengikat dan bukan merupakan sanksi administratif bagi lembaga penyiaran. Namun apabila tidak mengindahkannya, KPID Jabar dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam P3SPS," ujar dia.
Adapun daftar 17 judul lagu yang dibatasi penayangannya oleh KPI Jawa Barat yakni; Dusk Till Dawn, Sangria Wine, Mr. Brightside, Let Me, Love Me Harder, Plot Twist, Shape of You, Overdose, Makes Me Wonder, That's What I Like, Fuck it Don't Want You Back, Bad Things, Versace On The Floor, Midsummer Madness, Wild Thoughts, Till it Hurts, dan Your Song.