TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi. "Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa, 26 Februari 2019.
Ketiga tersangka adalah Engqay Sugiyanti, 49 tahun, dan Ika Peronika, 45 tahun, penduduk Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan Citra Widaningsih, 44 tahun, warga Telukjambe, Desa Sukaraja.
Baca: BPN Prabowo Bela 3 Ibu yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam Jokowi
Ketiganya ditahan sejak 24 Februari 2019 malam sekitar pukul 23.30 setelah adanya laporan dugaan kampanye hitam melalui video yang tersebar di media sosial. Engqay dan Ika disangka berperan menyampaikan kampanye hitam kepada penduduk. Sedangkan Citra merekam aktivitas dua temannya serta menambahkan keterangan atau caption video yang diunggah di media sosial. "Dua orang (Engqay dan Ika) ada dalam konten video. Satu lagi (Citra Widaningsih) yang memvideokan dan menambah keterangan di twitter," kata Trunoyudo.
Polisi membidik mereka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Tim Kampanye Curiga Kampanye Hitam pada Jokowi Sistematis
Sejak Ahad, 24 Februari 2019, rekaman video kampanye itu tersebar di media sosial. Dalam video, Engqay dan Ika berbicara dengan seorang penduduk dalam bahasa Sunda. “Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang pakai jilbab. Perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki boleh menikah),” ujar salah satu perempuan.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean membela tiga perempuan itu. Menurut Ferdinand, tiga perempuan itu merupakan relawan Partai Emak-emak pendukung Prabowo - Sandiaga atau Pepes.
Simak: 3 Emak Penyebar Kampanye Hitam; TKN Menduga Ada yang Merancang