Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KIP Sebut Belum Ada Koordinasi Soal Pembukaan Data HGU dengan BPN

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petani meneriakkan slogan saat berdemo menolak perpanjangan Hak Guna Usaha di Halaman Gubernur Jawa Tengah, Semarang, 29 Maret 2016. PT Rumpun Sari Medini menggarap lahan HGU di Kabupaten Semarang dan Temanggung. TEMPO/Budi Purwanto
Petani meneriakkan slogan saat berdemo menolak perpanjangan Hak Guna Usaha di Halaman Gubernur Jawa Tengah, Semarang, 29 Maret 2016. PT Rumpun Sari Medini menggarap lahan HGU di Kabupaten Semarang dan Temanggung. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, mengatakan belum ada koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai pembukaan data kepemilikan hak guna usaha atau HGU. "Kami koordinasi banyak. Tapi kalau terkait HGU, secara khusus dalam waktu dekat kemarin-kemarin belum ya, atau mau akan kali," kata Gede saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Februari 2019.

Baca juga: Greenpeace: Kementerian Agraria Belum Mau Membuka Data HGU

Gede menuturkan, dalam sejumlah putusan KIP maupun Komisi Informasi di daerah sudah banyak menyatakan bahwa HGU merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang wajib tersedia adalah perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. "ATR ini kan badan publik. Nah, pada prosesi HGU, menurut UU KIP terkait Pasal 11 itu perjanjian dengan pihak ketiga, artinya badan publik dengan pihak ketiga, konsesi dibuka, tersedia setiap saat," ujarnya.

Menurut Gede, adanya desakan untuk membuka kepemilikan dokumen HGU menandakan bahwa badan publik dituntut untuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kata dia, masyarakat berhak mendapatkan informasi akurat dan tidak menyesatkan karena dilindungi Pasal 28f Undang-Undang Dasar.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam video yang diunggah Greenpeace di akun Twitternya @GreenpeaceID, lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan sektor sumber daya alam masih rawan dikorupsi. Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Greenpeace menyatakan potensi kerugian negara di sektor kehutanan sepanjang 2003-2014 mencapai Rp 799 triliun.

Salah satu sebabnya adalah lemahnya pengawasan dan tidak transparannya kepemilikan HGU. Greenpeace menyatakan untuk mengurangi kerawanan itu pemerintah harus membuka dokumen HGU kepada publik. "53 ribu petisi online belum bisa membuat pemerintah membuka dokumen itu kepada publik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal Mahkamah Agung telah mewajibkan Badan Pertanahan Nasional untuk membuka informasi HGU kepada publik. Greenpeace menyatakan transparansi dokumen HGU sejalan dengan pembaruan agraria, kebijakan satu peta, dan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam yang diinisiasi KPK.

Baca juga: Jokowi Singgung Pengembalian Tanah, Pramono: Itu Semacam Imbauan

Menurut Greenpeace, bila informasi HGU dibuka, akuntabilitas negara dalam penerbitan HGU dapat meningkat. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi terjadinya korupsi sektor sumber daya alam yang berkelindan dengan deforestasi.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, mengatakan bahwa kementeriannya siap membuka data kepemilikan sertifikat hak guna usaha atau HGU kepada publik. "Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau ketentuan undang-undang mengenai hak privat pemegang hak," kata Horison.

Horison mengatakan kementeriannya masih berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membuka data HGU. Namun, ia belum mengetahui perkembangan koordinasi itu sudah sejauh mana. "Nanti saya cek sudah sampai di mana prosesnya," katanya pada 21 Februari lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

17 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

31 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?


Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar

33 hari lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar

Pendaftaran UTBK SNBT 2024 dibuka pada hari ini, Kamis, 21 Maret 2024. Simak hal penting berikut sebelum mendaftar UTBK SNBT.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

35 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


KPU Mangkir di Sidang KIP soal Real Count hingga Server Pemilu 2024

36 hari lalu

Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin (tengah) bersama Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn (kanan) dan Arya Sandhiyudha dalam sidang sengketa informasi di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA.
KPU Mangkir di Sidang KIP soal Real Count hingga Server Pemilu 2024

Yakin sebelumnya menggugat KPU untuk membuka informasi data mentah real count Pemilu 2024.


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?


Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

47 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.
Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

Bahlil Lahadalia santer diduga meminta fee hingga Rp25 miliar terkait izin tambang.


YAKIN Minta KPU Buka Informasi Soal Real Count Pemilu hingga Server, Apa Alasannya?

48 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
YAKIN Minta KPU Buka Informasi Soal Real Count Pemilu hingga Server, Apa Alasannya?

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional meminta KPU untuk membagikan informasi mengenai Pemilu, seperti real count hingga server, demi transparansi.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

48 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

49 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.