TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, mengatakan belum ada koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai pembukaan data kepemilikan hak guna usaha atau HGU. "Kami koordinasi banyak. Tapi kalau terkait HGU, secara khusus dalam waktu dekat kemarin-kemarin belum ya, atau mau akan kali," kata Gede saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Februari 2019.
Baca juga: Greenpeace: Kementerian Agraria Belum Mau Membuka Data HGU
Gede menuturkan, dalam sejumlah putusan KIP maupun Komisi Informasi di daerah sudah banyak menyatakan bahwa HGU merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang wajib tersedia adalah perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. "ATR ini kan badan publik. Nah, pada prosesi HGU, menurut UU KIP terkait Pasal 11 itu perjanjian dengan pihak ketiga, artinya badan publik dengan pihak ketiga, konsesi dibuka, tersedia setiap saat," ujarnya.
Menurut Gede, adanya desakan untuk membuka kepemilikan dokumen HGU menandakan bahwa badan publik dituntut untuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kata dia, masyarakat berhak mendapatkan informasi akurat dan tidak menyesatkan karena dilindungi Pasal 28f Undang-Undang Dasar.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam video yang diunggah Greenpeace di akun Twitternya @GreenpeaceID, lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan sektor sumber daya alam masih rawan dikorupsi. Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Greenpeace menyatakan potensi kerugian negara di sektor kehutanan sepanjang 2003-2014 mencapai Rp 799 triliun.
Salah satu sebabnya adalah lemahnya pengawasan dan tidak transparannya kepemilikan HGU. Greenpeace menyatakan untuk mengurangi kerawanan itu pemerintah harus membuka dokumen HGU kepada publik. "53 ribu petisi online belum bisa membuat pemerintah membuka dokumen itu kepada publik."
Padahal Mahkamah Agung telah mewajibkan Badan Pertanahan Nasional untuk membuka informasi HGU kepada publik. Greenpeace menyatakan transparansi dokumen HGU sejalan dengan pembaruan agraria, kebijakan satu peta, dan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam yang diinisiasi KPK.
Baca juga: Jokowi Singgung Pengembalian Tanah, Pramono: Itu Semacam Imbauan
Menurut Greenpeace, bila informasi HGU dibuka, akuntabilitas negara dalam penerbitan HGU dapat meningkat. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi terjadinya korupsi sektor sumber daya alam yang berkelindan dengan deforestasi.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, mengatakan bahwa kementeriannya siap membuka data kepemilikan sertifikat hak guna usaha atau HGU kepada publik. "Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau ketentuan undang-undang mengenai hak privat pemegang hak," kata Horison.
Horison mengatakan kementeriannya masih berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membuka data HGU. Namun, ia belum mengetahui perkembangan koordinasi itu sudah sejauh mana. "Nanti saya cek sudah sampai di mana prosesnya," katanya pada 21 Februari lalu.