TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempercepat merampungkan penyidikan kasus korupsi Garuda Indonesia. “Pelimpahan berkas perkara itu ke pengadilan tinggal menunggu masalah administrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Masalah lain yang membuat perkara suap pembelian mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia itu belum juga naik ke tahap penuntutan adalah KPK kekurangan jaksa. “Harus antre, sekarang (jumlah personelnya) agak kurang,” ujar Syarif.
Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Kembali Periksa Suami Dian Sastro
KPK sudah meminta tambahan personel jaksa ke Kejaksaan Agung. "Kami sudah minta Kejaksaan Agung untuk mengirimkan tambahan."
Sebelumnya, Syarif optimistis kasus korupsi Garuda segera masuk ke pengadilan. Dia menyampaikannya setelah bertemu Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn pada 11 Februari 2019. Ia mengatakan telah mendapatkan dokumen penting terkait kasus ini dari KPK Inggris, Serious Froud Office.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Akan Panggil Lagi Adiguna Sutowo
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menyangka Emirsyah menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar disangka menerima barang senilai Rp 26 miliar. Suap dalam kasus korupsi Garuda Indonesia itu diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap itu.