TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hingga Senin, 25/02, KPK menerima total Rp 16 miliar, USD 128.500 dan SGD 28.100 dari 45 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek-proyek SPAM.
"Jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah sejak awal operasi tangkap tangan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 25 Februari 2019. Jumlah orang dan uang yang dikembalikan KPK bertambah dari sebelumnya yang diberitakan yakni, 37 PPK proyek SPAM. Adapun total nilai penyerahan uang oleh PPK tersebut sebesar Rp 14,8 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat Kementerian PUPR. KPK mengimbau agar mereka yang juga telah menerima uang tersebut segera mengembalikan dana. KPK menyatakan menghargai pengembalian uang tersebut dan dana sitaan dikembalikan ke kas negara.
Dalam kasus suap proyek SPAM, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Empat tersangka pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. KPK menyangka mereka memberi suap agar lelang proyek sistem air minum diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
Mereka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.