TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai dukungan dari sejumlah kepala daerah kepada salah satu calon presiden adalah hal yang wajar. Asalkan, kata dia, dukungan itu tidak melanggar aturan.
Baca: Perludem: Kepala Daerah Boleh Dukung Calon Presiden, Asal...
"Mereka menjadi pejabat karena jabatan ini adalah jabatan politik. Dan sebagai jabatan politik, mereka mempunyai kewenangan untuk memberikan dukungan," kata Pramono saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.
Ia mengatkan hal semacam ini sudah terjadi sejak lama. Apalagi, kata dia, sudah ada aturan yang jelas soal kepala daerah yang mendukung capres dan tidak ada larangan mengenai itu.
"Selama dukungan itu dilakukan dengan suka rela, tak melanggar peraturan perundang-undangan, tak di bawah tekanan, tak menggunakan fasilitas negara, dilakukan di luar jam kerja, sah-sah saja," kata Pramono.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memutuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan terkait deklarasi dukungan kepada Joko Widodo - Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu. Bawaslu menyebut mereka melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Baca: Sandiaga Kritik Kepala Daerah Jawa Tengah Dukung Jokowi
Mengenai hal itu, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu yang memang memiliki kewenangan terhadap pengawasan pemilu. "Kami tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," ucapnya.
Ia menyerahkan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Pramono, meski Bawaslu Jawa Tenga telah memutuskan itu, keputusan itu belum bulat.
Di tempat terpisah, Tjahjo Kumolo menilai deklarasi dukungan Ganjar Pranomo dan 31 kepala daerah lain untuk Jokowi tersebut tidak melanggar aturan. "Yang saya pahami tidak melanggar," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Baca: Mendagri Sebut Kepala Daerah Tak Dilarang Kampanye Dukung Capres
Menurut Tjahjo, setiap kepala daerah, seperti Ganjar, diperbolehkan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Kepala daerah, kata dia, memiliki hak politik karena diajukan dan didukung oleh satu atau gabungan partai politik. "Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," katanya.