INFO NASIONAL - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1.257 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Presiden akan bertatap muka, berdialog dengan ibu-ibu penerima PKH dan BPNT. Beliau sangat menaruh perhatian kepada kedua program ini dan ingin melihat dari dekat serta secara langsung bagaimana pendapat ibu-ibu bansos ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat Senin, 25 Februari 2019.
Baca Juga:
Sebanyak 1.257 orang yang terdiri atas 500 ketua kelompok PKH perwakilan dari 16 kecamatan di Kabupaten Cilacap, 757 KPM PKH yang berasal dari tiga kecamatan, yaitu Cilacap Tengah, Cilacap Utara, dan Cilacap Selatan, serta 43 SDM PKH dan BPNT menghadiri acara yang bertempat di Gedung Patra Graha, Kabupaten Cilacap.
Untuk diketahui, nilai bantuan sosial untuk Provinsi Jawa Tengah tahap pertama 2019 sebesar Rp 2 triliun, yang terdiri atas PKH sebesar Rp 1,7 triliun untuk 1.449.066 keluarga dan BPNT Rp 284 miliar untuk 2.583.813 keluarga.
Sementara bantuan sosial untuk Kabupaten Cilacap tahap pertama 2019 terdiri atas PKH sebesar Rp 92 miliar untuk 77.745 keluarga serta BPNT sebesar Rp 15 miliar untuk 141.758 keluarga.
Baca Juga:
PKH merupakan program prioritas pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Pada 2019, alokasi anggaran PKH ditingkatkan menjadi Rp 34,4 triliun dari angka sebelumnya Rp 19,2 triliun pada 2018.
Pada 2019, skema bantuan PKH yang sebelumnya flat menjadi non-flat atau bervariasi. Indeks bantuan sosial PKH 2019 disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan, juga kesejahteraan sosial. Jumlah bantuan yang diterima KPM bervariasi, tergantung komponen yang dimiliki dengan pembatasan maksimal untuk empat orang per keluarga.
Indeks bantuan sosial PKH 2019 secara rinci adalah bantuan tetap setiap keluarga per tahun (diterima satu kali pada tahap I), yakni untuk PKH regular Rp 550 ribu dan PKH akses Rp 1 juta.
Kemudian bantuan komponen setiap jiwa per tahun (maksimal empat orang setiap keluarga). Untuk ibu hamil Rp 2,4 juta , anak usia dini (0—6 tahun) Rp 2,4 juta, SD/sederajat Rp 900 ribu, SMP/sederajat Rp 1,5 juta, SMA/sederajat Rp 2 juta, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp 2,4 juta, serta penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta. (*)