TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaannya, Joko Driyono mengakui perbuatannya yang mencuri, merusak, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.
Baca: Polri Menduga Joko Driyono Berperan di Kasus Pengaturan Skor Bola
"Yang bersangkutan mengakui sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan ketiga tersangka lainnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Februari 2019.
Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri. Hanya saja, kata Dedi, Joko Driyono belum membeberkan lagi apa isi dokumen tersebut.
"Minggu depan akan dimintai keterangan lagi, sekaligus pengembangan kasus mafia bola," kata Dedi. Sebab, Satgas Antimafia Bola Polri turut menduga Joko Driyono memiliki peran dalam kasus kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.
Pekan lalu, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Simak juga: Komite Eksekutif PSSI Tak Bisa Lengserkan Joko Driyono
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.