TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye dan Advokasi Forest Watch Indonesia (FWI), Mufti Bari, meragukan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional membuka data kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU).
Baca: Kementerian Agraria Siap Buka Data HGU
“Apa yang diucapkan Kementerian Agraria, di berbagai macam media saat ini sudah sering kami dengar dalam setiap mediasi. Namun tidak pernah direalisasikan,” ujar Mufti kepada Tempo, Kamis, 21 Februari 2019.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria, Horison Mocodompis, mengatakan bahwa kementeriannya siap membuka data kepemilikan sertifikat hak guna usaha atau HGU kepada publik. Horison mengatakan kementeriannya masih berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membuka data HGU.
FWI, kata dia, sejak dua tahun terakhir sudah menekankan agar data dibuka, tetapi prosesnya seakan tidak berujung. Saat ini, FWI tengah berkoordinasi dengan Ombudsman untuk meyakinkan presiden untuk menginstruksikan Kementerian Agraria membuka data tersebut.
Bila cara tersebut tidak juga dapat membuat transparansi HGU, Mufti mengatakan, mereka mempertimbangkan dua opsi. Yakni mengajukan perintah eksekusi dokumen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atau melaporkan pemerintah ke polisi dengan tuduhan ketidakpatuhan badan publik terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
MA pada 2017 sudah memutus kasasi dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan FWI. Putusan MA memerintahkan Kementerian Agraria membuka nama pemilik HGU, lokasi, luas lahan, peta area, dan jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.
Adapun transparansi kepemilikan HGU, kata Mufti, merupakan kebutuhan yang mendesak. Ketertutupan informasi HGU, ia nilai menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak-pihak pemilik HGU.
“Ini karena masyarakat tidak tahu ada izin apa di wilayah yang selama ini mereka kelola. Di mana batasnya, siapa pemiliknya, apa peruntukannya, apa dampaknya, dan sampai kapan batas waktu perizinan,” kata dia.
Simak juga: Polemik Lahan Prabowo, Aktivis Minta HGU Tak Jadi Jualan Politik
Mufti mengatakan ia juga menemukan indikasi pemanfaatan lahan negara, yang ternyata tidak memiliki izin HGU. Ia mengklaim tidak terbukanya data HGU ini pun menyebabkan hilangnya hutan alam di Indonesia. “Secara legal atau pun ilegal, tercatat pada periode waktu 2009-2013 ada lebih dari 500 ribu hektare hutan alan hilang di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit,” ujar dia.