Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Kritik Hakim Binsar yang Gugat Komisi Yudisial

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tama S Langkun (tengah). TEMPO/Tony Hartawan
Tama S Langkun (tengah). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menanggapi sikap Binsar Gultom, seorang hakim yang menggugat Komisi Yusidial di PTUN karena gagal mengikuti seleksi Calon Hakim Agung.

Baca juga: Hakim Agung Nonkarier Digugat, Ketua KPK Angkat Bicara  

Binsar menggugat keputusan pengumuman hasil seleksi administrasi Komisi Yudisial dengan Tahun 2018 dengan nomor 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan keputusan pengumuman hasil seleksi tahap kedua calon hakim agung dengan nomor 07/PENG/PIM/RH 01.03/10 2018, yang pada intinya masih memasukan hakim non-karier sebagai calon hakim agung.

"Gugatan tersebut tidak relevan, karena berpotensi membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan yakni Nemo Judex Ideneus In Propia Cusa, yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri," ujar Tama S. Langkun dari Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam KMSPP, melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Februari 2019.

Tama melihat, Binsar menggugat dengan kepentingan dirinya sendiri. Dalam tataran praktis, prinsip itu sudah dimasukan dalam prinsip ketiga kode etik pedoman perilaku hakim tentang perilaku arif dan bijaksana. Di mana, poin tersebut berbunyi 'Hakim dilarang megadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili satu pihak yang berperkara atau sebagian pihak yang mewakili kepentingan perkara tersebut'

"Dalam kasus ini jelas sekali bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar," ucap Tama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, hakim PTUN juga berpotensi meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud konstitusi. Artinya, Binsar harus membaca ulang proses perubahan konstitusi, keberadaan Komisi Yudisial sebenarnya yang bertujuan untuk menguatkan independensi hakim, dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.

Baca juga: KY Berharap DPR Segera Selesaikan RUU Jabatan Hakim

Upaya Binsar, kata Tama, yang meminjam tangan PTUN untuk menutup akses calon hakim non-karier akan menutup pintu orang-orang berkualitas dan berkompenten di luar hakim karier untuk mengabdi.

"Karena itu, kami, Koalisi Masyarakat Sipi Pemantau Peradilan meminta agar proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN berhenti, dan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara," kata Tama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

2 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

5 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

25 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

44 hari lalu

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.


KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

21 Oktober 2023

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

Komisi Yudisial telah menyerahkan 11 nama Calon Hakim Agung di MA ke DPR


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

22 Agustus 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

19 Agustus 2023

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.