TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menanggapi sikap Binsar Gultom, seorang hakim yang menggugat Komisi Yusidial di PTUN karena gagal mengikuti seleksi Calon Hakim Agung.
Baca juga: Hakim Agung Nonkarier Digugat, Ketua KPK Angkat Bicara
Binsar menggugat keputusan pengumuman hasil seleksi administrasi Komisi Yudisial dengan Tahun 2018 dengan nomor 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan keputusan pengumuman hasil seleksi tahap kedua calon hakim agung dengan nomor 07/PENG/PIM/RH 01.03/10 2018, yang pada intinya masih memasukan hakim non-karier sebagai calon hakim agung.
"Gugatan tersebut tidak relevan, karena berpotensi membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan yakni Nemo Judex Ideneus In Propia Cusa, yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri," ujar Tama S. Langkun dari Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam KMSPP, melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Februari 2019.
Tama melihat, Binsar menggugat dengan kepentingan dirinya sendiri. Dalam tataran praktis, prinsip itu sudah dimasukan dalam prinsip ketiga kode etik pedoman perilaku hakim tentang perilaku arif dan bijaksana. Di mana, poin tersebut berbunyi 'Hakim dilarang megadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili satu pihak yang berperkara atau sebagian pihak yang mewakili kepentingan perkara tersebut'
"Dalam kasus ini jelas sekali bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar," ucap Tama.
Selain itu, hakim PTUN juga berpotensi meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud konstitusi. Artinya, Binsar harus membaca ulang proses perubahan konstitusi, keberadaan Komisi Yudisial sebenarnya yang bertujuan untuk menguatkan independensi hakim, dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.
Baca juga: KY Berharap DPR Segera Selesaikan RUU Jabatan Hakim
Upaya Binsar, kata Tama, yang meminjam tangan PTUN untuk menutup akses calon hakim non-karier akan menutup pintu orang-orang berkualitas dan berkompenten di luar hakim karier untuk mengabdi.
"Karena itu, kami, Koalisi Masyarakat Sipi Pemantau Peradilan meminta agar proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN berhenti, dan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara," kata Tama.