2. Pada Pemerintahan Jokowi, Dialokasikan Dana Desa Rp 257 Triliun
Pada Januari 2019, Presiden Jokowi mengatakan pemerintahannya sangat perhatian dengan kondisi desa. Ia mengklaim sejak 2015-2019 pemerintah pusat menggelontorkan Rp 257 triliun untuk Dana Desa.
Baca: Menteri Eko Sebut Dana Desa Berhasil Bangun Jalan Desa 191.600 Km
Jokowi berjanji pemerintah akan meneruskan alokasi dana ke desa ini dan menaikkan jumlahnya tiap tahun.
Jika dirinci, kata Jokowi, pemerintah mengalokasikan Rp 20,7 trilun (2015), Rp 47 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019). "Total sampai tahun 2019 ada penyaluran Rp 257 triliun kepada desa-desa di seluruh Tanah Air, 74 ribu desa," ujarnya.
Jokowi menuturkan, Rp 187 triliun dana desa sudah terealisasi hingga akhir 2018. Dari jumlah tersebut, banyak terbangun sejumlah fasilitas.
Rinciannya, kata dia, jalan desa sepanjang 138 ribu kilometer, 6.500 pasar kecil, 11.500 Posyandu, 18 ribu PAUD, 791 ribu meter jembatan. Hal ini, menurut Jokowi, menandakan dana desa sudah terlaksana dan bermanfaat bagi desa.
3. Kasus-Kasus Seputar Dana Desa
Pada November 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kasus korupsi dana desa meningkat setiap tahun sejak 2015 hingga semester I 2018. Sedikitnya, tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar.
Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengatakan dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017. "Pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 November 2018.
Dari segi pelaku, Egi mengatakan, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi pada 2017.
Adapun pada semester I tahun 2018, sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa. "Selain kepala desa, ICW mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan oleh pihak lain, yaitu perangkat desa dan istri kepala desa," ujar Egi.
Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi, misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Baca: Jokowi Minta Uang Dana Desa Berputar di Desa Bukan Jakarta
"Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut," kata Egi. "Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang."
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI | CAESAR AKBAR | TIM TEMPO