TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan masih membahas rencana restrukturisasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sekretaris Jenderal Kementerian Marsekal Muda Agus Setiadji mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah berkirim surat terkait restrukturisasi ini.
Baca: Ombudsman: Pintu Prajurit TNI Masuk Ranah Sipil Sudah Ditutup
"Surat dari Panglima TNI masih dalam pembahasan, karena dari kementerian sipil yang bertanggung jawab terhadap TNI," ujar Agus di kantor Kementerian Pertahanan, Kamis, 21 Februari 2019.
Menurut Agus, surat Panglima TNI sudah diterima Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk dibahas. Selanjutnya, kata dia, Kemhan akan membahas rencana tersebut secara klir untuk masuk ke tahap berikutnya. "Begitu sudah dibahas klir, akan diajukan ke Presiden," katanya.
Agus menuturkan Kemhan masih belum membahas perluasan penempatan TNI aktif di luar kementerian dan lembaga yang diperbolehkan. Selama ini, kata dia, ada 11 kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kementerian Pertahanan. "Kan di situ, disebut kementerian yang membutuhkan, tetapi dalam kapasitas tidak kita masuk ke sana seenaknya," ucapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ingin menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal serta ke kementerian lainnya. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Dengan merevisi UU TNI, perwira tinggi dan perwira menengah yang tanpa jabatan itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang. “Mudah-mudahan," kata Hadi seusai rapat pimpinan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.
Rencana restrukturisasi TNI ini menuai kritik koalisi masyarakat sipil. Masuknya perwira TNI aktif ke kementerian lain di luar yang diperbolehkan dikhawatirkan membawa kembali dwifungsi TNI seperti sebelum reformasi.
Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, yang tergabung dalam koalisi, menilai penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertolak belakang dengan reformasi TNI. Reformasi TNI sebelumnya sudah mensyaratkan agar militer tidak lagi berpolitik dengan menduduki jabatan seperti di DPR, kepala daerah, atau jabatan kementerian lainnya.
Simak juga: Restrukturisasi Tentara, Ryamizard Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI
Ardi menuturkan militer aktif hanya boleh menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, serta beberapa lembaga lain. "Ini sudah diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2."