TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra melaporkan camat se-Kota Makassar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan pada Kamis, 21 Februari 2019. Gerindra menduga para camat ini ikut politik praktis dengan mendukung pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Gimana?
“Calon pendukung tak mau menerima kenyataan itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Sulawesi Selatan, Edy Arsyam setelah melapor di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan seharusnya para camat tidak ikut dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. “Dalam video itu sudah terlihat camat itu melakukan dukung-mendukung. Kami mendengar kata-katanya dan terlihat simbol jari,” kata Edy.
Video berdurasi 1 menit 27 detik itu, kata dia, sangat mengganggu karena yang melakukannya adalah abdi negara. Di mana seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal berpolitik yang sebenarnya. “Padahal camat bagian dari pembina politik di tingkat kecamatan, bukan justru pertontonkan proses dukungan calon tertentu ke masyarakat,” kata dia.
Simak juga: Jokowi Disebut Serang Personal Prabowo, Bawaslu: Tak Ada Aturan
Edy melaporkan dugaan pelanggaran dengan mengacu Undang-undang Pemilu. Video tersebut tersebar di grup-grup WhatsApp sehingga pendukung calon presiden nomor urut 2 ini melaporkan para camat ke Bawaslu Sulsel. “Awalnya kami tak terlalu yakin, jadi kami pelajari, lihat dan dengar ternyata ini sangat pengaruhi konstituen calon pemilih,” tambahnya.