Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, Bersihar Lubis Divonis

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Depok akan memvonis wartawan senior Bersihar Lubis, Rabu (20/2). Sebelumnya, jaksa menuntut penulis opini "Interogator Yang Dungu" itu delapan bulan penjara.Dalam pernyataan pers bersama, sejumlah organisasi wartawan meminta hakim membebaskan Bersihar dan mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alasannya, tulisan opini Bersihar harus dilihat sebagai produk pers, maka hakim diminta memakai Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Bila tidak, "Kasus Bersihar dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jajang Jamaludin saat dihubungi, Rabu (20/2). Hari ini, AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi Jakarta dan Komisi Nasional Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menggelar aksi solidaritas di kantor Pengadilan Negeri Depok di Jalan Kota Kembang, mulai pukul 9.30. Di Kejaksaan Negeri Depok, sejumlah wartawan dari Kelompok Kerja Wartawan Depok menggelar aksi serupa. Kasus Bersihar bermula dari tulisannya di rubrik opini Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihar mengutip ceramah sastrawan Joesoef Ishak pada 2004 di Paris, pada sebuah perayaan Hari Sastra Indonesia. Kutipan "dungu" yang ditujukan pada jaksa itu mengundang ketersinggungan. Jaksa Pudin Saprudin, Susanto dan Abdul Syukur kemudian mengugat Bersihar pada 31 Agustus tahun lalu. Pada 14 November 2007, jaksa penuntut umum Tikyono menuntut Bersihar delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1000. Bersihar dianggap menghina penguasa (pasal 207 KUHP) dan menghina (pasal 310 KUHP), tanpa memakai Undang-Undang Pers. Bersihar tidak bermaksud menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisannya. "Saya hanya mengemukakan kritik yang menjadi tanggung jawab setiap warga negara," kata dia. Sejumlah organisasi wartawan menyurati majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, pekan lalu. Mereka meminta Bersihar dibebaskan dari tuntutan jaksa yang mengabaikan Undang-Undang Pers. Menanggapi itu, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, "Majelis hakim akan bermusyawarah sebelum mengambil keputusan," kata dia dua hari lalu. IBNU RUSYDI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

4 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

16 menit lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

16 menit lalu

Uap putih mengepul dari sela-sela mesin penggiling tebu di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, 27 Juni 2016. PG Tasikmadu merupakan salah satu pabrik gula tertua yang masih berproduksi. TEMPO/Ahmad Rafiq
PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

Sekretaris Perusahaan PT Pabrik Gula Rajawali II, Karpo B. Nursi, menyatakan pihaknya menargetkan proses penggilingan dimulai pada bulan Mei 2024.


Hasil Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1, Kenapa Megawati Hangestri Tak Bermain?

21 menit lalu

Jakarta BIN saat berlaga di Proliga 2024. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1, Kenapa Megawati Hangestri Tak Bermain?

Tim bola voli putri Jakarta BIN memenangi laga pertamanya di Proliga 2024. Mereka mengalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1 ketika Megawati tak bermain.


Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

21 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

Afrika Selatan menyerukan pada komunitas internasional agar dilakukan investigasi yang menyeluruh terkait temuan kuburan massal di Gaza


Cara Nicholas Saputra dan Putri Marino Bangun Chemistry di Film The Architecture of Love

21 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Foto: Instagram/@filmtaol
Cara Nicholas Saputra dan Putri Marino Bangun Chemistry di Film The Architecture of Love

Putri Marino dan Nicholas Saputra dipertemukan pertama kali dalam satu film di The Architecture of Love.


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

23 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Lee Joo Bin akan Membintangi Drakor Guardians

34 menit lalu

Lee Joo Bin dalam drama Queen of Tears. Dok. tvN
Lee Joo Bin akan Membintangi Drakor Guardians

Aktris Korea Selatan, Lee Joo Bin dikabarkan akan membintangi drama terbaru berjudul Guardians


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

40 menit lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

42 menit lalu

Ilustrasi wanita dengan lemari yang berantakan. shutterstock.com
Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.