TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak ada penundaan penyetaraan gaji perangkat desa tahun ini. Hal itu disampaikan Tjahjo saat menghadiri Rapat Kordinasi Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia.
Baca juga: Gaji Perangkat Desa Setara PNS pada 2020: Rp 2 juta - Rp 3 jutaan
“Pemerintah sangat perhatian terhadap perangkat desa,” kata Tjahjo di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu malam 20 Februari 2019.
Menurutnya, penyetaraan gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA merupakan bentuk perhatian pemerintah. Ia menyebutkan penyesuaian gaji dilaksanakan 2019 ini.
“Keputusan pemerintah menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan golongan IIA, gak ada penundaan sudah fix 100 persen,” ujar dia.
Sebelumnya pihak Istana menyatakan pemberian gaji perangkat desa setara ASN akan dimulai pada 2020.
Alasannya anggaran pembayaran penghasilan tetap tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap Provinsi dan Kabupaten.
Selain itu, merujuk Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Tjahjo mengungkapkan, tak adanya penundaan penyetaraan gaji perangkat desa, karena merupakan kebijakan politik pemerintah. Karena masih ada perangkat desa yang bergaji Rp 300 ribu.
Soal anggaran untuk gaji para perangkat desa, Tjahjo menuturkan, melalui anggaran dana desa (ADD) maupun disubsidi. Karena ada 100 daerah yang tak mampu jika menggunakan APBD.
“Jadi yang gak mampu itu nanti disubsidi. Saya gak tau mekanismenya itu Menteri Keuangan yang paham,”
Sebelumnya pemerintah menyatakan, penyetaraan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA dari rencananya Maret tahun ini bakal ditunda tahun depan.
Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok ASN golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen. Atau kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan gaji setara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta.