TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset yang didapat dari eksekusi perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset-aset tersebut terdapat di tiga lokasi berbeda. Nilai total aset mencapai Rp 110 miliar.
Baca: KPK Serahkan 3 Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke Kejagung dan BNN
"Kami serahkan dua aset, di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Agung, dan aset di Pancoran, Jakarta Selatan, kepada BNN," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019.
Berikut tiga aset beserta kasusnya:
1. Sebidang Tanah di Jakarta untuk BNN
BNN menerima satu bidang tanah di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan luas tanah 9.944 meter milik terpidana M. Nazaruddin. Nilai asetnya mencapai Rp 94.259.142.000.
Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Partai Demokrat yang terlibat sejumlah perkara korupsi. Nazaruddin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dia juga disebut terlibat dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60, proyek gedung pajak, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Timur, proyek PLTU Riau, dan sejumlah proyek lainnya.
2. Tanah Bangunan di Medan untuk Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menerima tanah bangunan di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Medan, Sumatera Utara dengan luas tanah 1.194 meter dan luas bangunan 476 meter milik terpidana Sultan Bhatoegana. Nilai asetnya mencapai Rp 5.196.837.000.
Sutan terlibat kasus korupsi SKK Migas. Ia divonis 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Agustus 2015.
Sutan terbukti bersalah menerima suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.
Sutan meninggal saat menjalani masa hukumannya akibat penyakit kanker hati yang dideritanya pada 19 November 2016.
3. Tanah Bangunan di Denpasar untuk Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menerima tanah bangunan di perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali dengan luas tanah 829 meter dan luas bangunan 593 meter milik terpidana Fuad Amin. Nilai asetnya mencapai Rp 10.782.506.000.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan
Mantan Bupati Bangkalan 2003-2013 ini dihukum 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang pada kurun 2003-2014 mencapai Rp 414 miliar.