TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan kebijakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA sudah dilaksanakan. Namun hanya kepala desa yang gajinya 100 persen sama dengan PNS golongan II A.
Baca: Di Depan Kepala Desa, Tjahjo: Ingat, Dana Desa Ada karena Jokowi
Yanuar merinci Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen. "Kepala Desa dan Perangkat Desa akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Februari 2019.
Ia mengatakan Instruksi Presiden agar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan berlaku efektif pada 2020. Alasannya anggaran pembayaran Siltap tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap Provinsi dan Kabupaten.
Selain itu, merujuk Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Keputusan penyetaraan gaji ini, kata Yanuar, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Simak juga: Prabowo Debat Tanpa Data, Timses Tak Menyangka Jokowi Agresif
Menurut Yanuar, penyetaraan gaji perangkat desa ini tindak lanjut dari hasil kajian pada 2018 terkait Dana Desa. Ia mengklaim berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665. "Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," kata dia.