TEMPO.CO, Jakarta - Pembicaraan mengenai Hak Guna Usaha atau Lahan Prabowo menjadi sorotan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan. Forest Watch Indonesia (FWI), Greenpeace Indonesia, dan Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) meminta persoalan HGU tak menjadi dagangan politik kubu Jokowi Widodo atau Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019.
Baca: Jokowi Singgung Lahan Prabowo, Luhut: Tidak Menyerang Pribadi
Permintaan tersebut dilakukan merespons Jokowi yang mengungkap lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah milik Prabowo di debat capres kedua Ahad malam lalu. Dalam debat itu, Prabowo mengakui ia memang menguasai sejumlah lahan milik negara dengan status HGU.
"Sentilan informasi yang dikeluarkan oleh capres nomor urut 01 adalah sebuah ironi. Informasi yang seharusnya dibuka untuk publik, yang sebelumnya ditutup-tutupi, justru dibuka dalam panggung debat antar capres sebagai bagian dari upaya melanggengkan kekuasaan," kata Mufti Barri, Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan FWI dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu, 20 Februari 2019.
Sementara, kata dia, urgensi keterbukaan informasi HGU yang lebih besar, seperti penyelesaian konflik sosial, tumpang-tindih perizinan, dan deforestasi, malah terabaikan.
Menurut Mufti, apresiasi bisa diberikan publik seandainya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 61 memasukkan putusan pengadilan atas informasi HGU yang secara utuh terbuka bagi publik, sebagai bentuk perubahan kebijakan yang mengarah pada tata kelola sumber daya alam yang lebih terbuka.
"Namun implementasi berbanding terbalik, apresiasi tidak layak lagi diberikan. Kenyataannya, produk kebijakan tersebut dilanggar oleh pembuat kebijakan itu sendiri," kata Mufti.
Henri Subagiyo, Direktur ICEL, mendukung pengungkapan informasi HGU yang dilakukan oleh Jokowi. Meskipun demikian, ia menyayangkan sikap Jokowi yang ia nilai kurang konsisten soal permasalahan HGU ini.
"Sebagai Presiden, selama ini beliau tidak segera mengambil sikap atas Menteri ATR/BPN yang hingga saat ini tidak melaksanakan putusan MA," kata Henri. "Bahkan aturan Kementerian ATR/BPN sendiri tetap mengklasifikasikan HGU sebagai informasi rahasia meskipun aturan tersebut harus dianggap bertentangan dengan UU dan putusan pengadilan."
Henri juga berharap Prabowo dapat menyikapi pengungkapan HGU itu dengan bijak. Terlebih lagi, kata dia, Prabowo telah menyampaikan visinya soal struktur penguasaan SDA yang lebih merata dan berkeadilan.
"Mustahil hal tersebut dapat terwujud bila rakyat tidak memiliki informasi dan kontrol atas pemberian izin HGU yang selama ini masih tertutup dan hanya bisa diakses segelintir kalangan," tutur Henri.
Greenpeace Indonesia juga menyampaikan bahwa mereka mendesak pemerintah membuka semua informasi soal HGU. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang memiliki keistimewaan penguasaan lahan.
"Polemik kepemilikan HGU pasca debat hanya dijadikan alat saling serang antara kedua kubu, tetapi tidak menjawab persoalan utama yakni transparansi publik," kata Asep Komarudin, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.
Saat ini, Asep mengatakan, Greenpeace Indonesia tengah menempuh sidang di Komisi Informasi Pusat menggugat Kementerian ATR/BPN untuk membuka dokumen HGU dan HGU terlantar beserta petanya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca: Soal Lahan Prabowo, BPN Minta KPU Perjelas Aturan Debat Capres
"Jika memang Jokowi dan Prabowo peduli dengan isu lingkungan dan transparansi, seyogyanya mereka bisa memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap problem keterbukaan informasi HGU ini," ujar Asep.