TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat evaluasi membahas debat Pilpres kedua sekaligus persiapan debat ketiga bersama tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019.
Baca: Moeldoko Bilang Negara Tidak Akan Tarik Lahan Prabowo, Sebab...
Direktur Relawan Prabowo - Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ada beberapa catatan timnya mengenai debat kedua dan beberapa usulan untuk format debat ketiga. Salah satunya adalah soal tata tertib debat dalam hal larangan menyerang pribadi kandidat.
"Jadi harus dijelaskan kategori menyerang pribadi itu. Sebab waktu debat kedua kan Paslon 02 diserang soal lahan, harusnya moderator menghentikan karena di luar konteks. Ini yang harus diperjelas," ujar Ferry saat ditemui sebelum rapat berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya sudah memiliki konsep mengenai format debat ketiga. Kendati demikian, prosedurnya, KPU tetap akan mendengarkan masukan dari kubu paslon 01 maupun 02. "Semua masukan kami dengar, tapi eksekusinya tetap menjadi kewenangan KPU," ujar Wahyu saat ditemui di lokasi yang sama.
Soal larangan menyerang pribadi, kata Wahyu, KPU selama ini memang tidak memiliki aturan yang pasti soal hal tersebut. "Itu ranah Bawaslu nanti yang menentukan melanggar aturan atau tidak," ujar dia.
Pada debat kedua yang digelar tiga hari lalu, kubu Prabowo memang sempat protes ketika calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi menyinggung soal lahan Prabowo yang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
Simak juga: Beda Pernyataan Jokowi dan JK Soal Lahan Prabowo
Buntut dari pernyataan di debat Pilpres kedua itu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena pernyataan itu dianggap telah menyerang ranah pribadi Prabowo.