TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara mantan jaksa Chuck Suryosumpeno ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
"Hari ini ya atau besok akan kami limpahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 Februari 2019.
Chuck dan mantan jaksa di Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan proses penyitaan aset yang diduga tidak sesuai prosedur. Keduanya tidak sepenuhnya menyetorkan uang hasil sita tanah di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, sebesar Rp 12 miliar kepada negara, tetapi hanya Rp 2 miliar.
Kerugian negara dari kasus ini Rp 32 miliar. Tim Satgassus Kejaksaan Agung yang dipimpin Chuck menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan; dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Tim Satgassus juga langsung melelang aset tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Baca: Jaksa Agung Bantah Tudingan Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno
Negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal dari hasil penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua, dan Puri Kembangan itu. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Menurut prosedur, barang rampasan berupa tanah seharusnya disita dulu, baru dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.