TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Mulfachri Harahap, hari ini, 20 Februari 2019. Ia akan diperiksa untuk kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan anggaran APBN 2016 untuk alokasi APDB-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Februari 2019. TK adalah Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
Baca:
KPK menyangka Taufik menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. Duit itu diperkirakan sebagian dari imbalan 5 persen dari anggaran yang dijanjikan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen.
Dalam APBN 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar untuk membangun jalan dan jembatan di Kebumen. Yahya diduga meminta imbalan sebesar 7 persen dari rekanan di Kebumen untuk membayar imbalan komitmen yang dijanjikan kepada Taufik.
Baca:
Penetapan tersangka kepada Taufik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi itu KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.