TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset hasil eksekusi perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN), hari ini, 20 Februari 2019. Nilai total tiga aset itu mencapai Rp 110 miliar.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR Sukiman untuk Kasus Suap Papua Barat
"Kami serahkan dua aset di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Agung, dan aset di Pancoran, Jakarta Selatan kepada BNN," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019.
Aset yang berada di Denpasar, Bali, berupa villa milik terpidana Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan. Aset di Medan, Sumatera Utara, berupa tanah dan bangunan milik terpidana Sutan Batugana, mantan Ketua Komisi VII DPR yang tersangkut kasus korupsi APBN 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aset di Pancoran, Jakarta Selatan, berupa tanah dengan luas lebih kurang 9.944 meter milik terpidana Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.
Agus mengatakan aset-aset tersebut merupakan hasil kinerja KPK. Ketiga aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan BNN berdasarkan keputusan PMK nomor 0806 tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018.
Ia berharap aset koruptor itu bisa menjadi menyemangat dalam sinergisitas dan trigger mechanism KPK bersama Kejaksaan Agung dan BNN, atau sebaliknya. Kegiatan ini juga diklaim sebagai upaya transparansi dan akuntabel pengelolaan aset-aset rampasan KPK.
"Mudah-mudahan aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja bapak ibu sekalian di instansi masing-masing," kata Agus.
Baca: KPK dan Dubes Australia Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Swasta
Ketua KPK juga berkeinginan agar target dari penindakan korupsi ke depan tidak hanya menghukum orang, tetapi juga mengembalikan kerugian negara meski tidak optimal 100 persen.