TEMPO.CO, Malang-Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kelurahan Kotalama, Kedungkandang, Kota Malang, Dyah Anggraeni, tiba di rumahnya, Selasa 19 Februari 2019. Sebelumnya ia tak bisa pulang selama 12 tahun sejak bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yordania.
Dyah tiba didampingi petugas Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). "Gembira, senang. Kagen keluarga 12 tahun tak bertemu," katanya.
Baca: Pemerintah Pulangkan Pekerja Migran Diah Anggraini dari Yordania
Dyah diduga menjadi korban perdagangan manusia. Selama 12 tahun ia mengaku disekap dan tak boleh pulang. Beruntung pada Desember 2018 Dyah berhasil kabur dan meminta perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman.
Setelah difasilitasi Keduataan, ia menagih upah yang belum dibayarkan oleh majikan. Selama 12 tahun, Dyah mendapat upah sebesar 9 ribu dolar Amerika. Dyah mengaku kapok dan tak akan kembali ke bekerja di Yordania. Selama 12 tahun, ia tak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Dyah meninggalkan seorang anak dan delapan adik.
Simak: KBRI Pulangkan TKW yang 15 Tahun Ditahan Majikan di Yordania
Kepala P4TKI Malang, Muhamad Iqbal, mengingatkan bagi para calon TKW agar berhati-hati serta tak mudah tergiur bujuk rayuan dengan iming-iming gaji besar. Terutama di Negara Timur Tengah. "Sampai saat ini kami masih moratorium ke Timur Tengah," katanya.
Iqbal meminta calon TKI mengikuti mekanisme yang berlaku. Mulai pelatihan bahasa hingga keterampilan. Tujuannya agar siap kerja dan tak mengalami kendala saat di negara tujuan. Sedangkan terhadap kasus Dyah, P4TKI telah menelusuri perusahaan pengirim namun tak ditemukan. Kemungkinan perusahaan jasa pengerah TKW itu telah tutup.
EKO WIDIANTO