TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri turut menduga Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono memiliki peran dalam kasus kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.
Baca juga: Satgas Antimafia Segera Periksa Joko Driyono
"Yang bersangkutan diduga mengatur jadwal dan perangkat pertandingan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Februari 2019.
Meski sudah ada dugaan keterlibatan Joko Driyono dalam pengaturan skor, Dedi menuturkan, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan bahwa Joko Driyono merupakan aktor intelektual. "Terlalu sumir, kecepatan," kata dia.
Pekan lalu, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko Driyono pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 21 jam di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Dedi menyebut, proses penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Tidak ditahan itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," ujar dia.
Baca juga: Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan, Dijerat Pasal Pencurian
Sama seperti Joko Driyono, kata Dedi, tiga tersangka lainnya yakni Muhammad MM alias Dani. Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur yang menghilangkan dan mengambil barang bukti juga tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
"Tiga pelakunya saja yang melakukan pengerusakan di TKP kalau dia koorperatif, dari pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif, belum dilakukan penahanan," ucap Dedi.