TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen dalam perkara penganiayaan petugas KPK. "Tentu saja KPK berterima kasih dan mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
KPK berharap penanganan kasus penganiayaan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menghalangi penegak hukum dalam bertugas. Karena, ada risiko pidana dari tindakan tersebut.
Baca: KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Pegawainya ke Polisi
Febri menuturkan KPK siap membantu polisi dalam proses hukum lebih lanjut. Misalnya bila diperlukan pemeriksaan saksi atau dukungan lain yang sesuai dengan aturan hukum. "Tentu KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Hery menjadi tersangka penganiayaan pegawai KPK. Peristiwa penganiayaan terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 2 Februari 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti dan petunjuk lainnya yang telah dimiliki polisi. Meski begitu, Argo tak menjelaskan peran Hery dalam kejadian penganiayaan itu. "Masih pemeriksaan ya, nanti," kata dia.
Simak: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Datangi Polda ...
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan bersamaan dengan pemeriksaannya yang berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini. Hery tiba sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi bersama tim kuasa hukumnya.
Menurut Argo, Hery diduga melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Hery akan langsung ditahan atau tidak. "Nanti itu subjektifitas penyidik," kata Argo.