TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menemukan uang sebesar Rp 160 juta yang disita dari hasil penggeledahan di apartemen milik Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono di Taman Rasuna, Jakarta Selatan, terkait masalah pidana.
Baca juga: Kasus Pengaturan Skor: Joko Driyono Jadi Tersangka dan Dicekal
Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita total Rp 300 juta. "Dari uang Rp 300 juta itu diaudit lagi, yang terkait masalah pidana hanya Rp 160 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Februari 2019.
Alhasil, uang Rp140 juta atau sisanya, sudah dikembalikan kepada Joko Driyono. Hingga saat ini, penyidik masih menduga uang Rp160 juta merupakan uang suap. Dedi menuturkan, pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit kembali uang yang disita tersebut.
Audit dilakukan untuk mengusut asal usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus yang membelit Joko Driyono saat ini. Pengusutan tersebut, kata Dedi, untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019. Hari ini,18 Februari 2019, ia menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Joko Driyono diduga menjadi aktor intelektual di balik tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI terkait kasus kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Indonesia.
Dari kasus perusakan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terlebih dulu. Mereka adalah Muhammad MM alias Dani. Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Joko Driyono: Kita Ikuti Saja
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi kemudian menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. "Setelah itu, Satgas Antimafia Bola menggeledah Apartemen Taman Rasuna tower sembilan lantai 18," ujar Dedi.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 75 jenis barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola. Lalu, ke-75 barang tersebut, diaudit dan dievaluasi. "Dan menguatkan bukti pendukung untuk menetapkan saudara J sebagai tersangka, sekaligus melayangkan surat kepada Direktorat jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan selama 20 hari mendatang," kata Dedi.