INFO NASIONAL– BPJS Ketenagakerjaan sepakat menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 13 Februari 2019.
Nota kesepahaman ini merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan serta kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca Juga:
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, serta pelaksanaan kajian dan penelitian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan semua aspek, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.
“Kami sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan pekerja kepada kami. Untuk itu, kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Agus.
Baca Juga:
Agus menambahkan, sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait dengan pengelolaan gratifikasi.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan pekerja dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," tuturnya.
Sementara itu, kepada awak media, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan pada undang-undang terkait dengan jaminan sosial nasional. "KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait dengan bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait dengan implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan undang-undang," ujar Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo juga menyampaikan fokus KPK adalah manfaat yang diterima pekerja. Untuk itu, hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah demi menata sistem jaminan sosial nasional. (*)