TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor. Dia disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum.
Berita terkait: Satgas Antimafia Segera Periksa Joko Driyono
Meski begitu, Joko Driyono hingga kini belum ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebut, penetapan penahanan terhadap Joko akan dilakukan tergantung dari hasil pemeriksaan yang dijadwalkan besok, 18 Februari 2019. "Yang bersangkutan diperiksa dulu sebagai tersangka, setelah itu baru ditentukan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Februari 2019 malam.
Penetapan Joko sebagai tersangka berawal dari peristiwa perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu. Ia disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum.
Dari kasus perusakan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terlebih dulu. Mereka adalah Muhammad MM alias Dani. Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi kemudian menetapkan Joko sebagai tersangka. "Setelah itu, Satgas Antimafia Bola menggeledah Apartemen Taman Rasuna tower sembilan lantai 18," ujar Dedi.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 75 jenis barang bukti yang disita oleh Satgas Antimafia Bola. Lalu, ke-75 barang tersebut, diaudit dan dievaluasi. "Dan menguatkan bukti pendukung untuk menetapkan saudara J sebagai tersangka, sekaligus melayangkan surat kepada Direktorat jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan selama 20 hari mendatang," kata Dedi melanjutkan.