TEMPO.CO, Bandung- Terdakwa perkara suap Meikarta Billy Sindoro bersikukuh tak terlibat suap untuk memuluskan izin proyek yang didakwakan kepadanya. Ia mengaku tak ada kaitan dengan pembangunan mega proyek di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi itu.
“Saya sulit melalukan ini. Karena saya merasa tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Billy saat ditanya jaksa apakah Billy menyesal di sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis malam, 14 Februari 2019.
Baca: Bupati Bekasi Segera Disidangkan dalam Kasus Meikarta
Sejak awal kasus ini disidangkan, bekas petinggi Rumah Sakit Siloam ini bersikukuh tak pernah terlibat dalam pengurusan izin Meikarta. Kendati, dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, ia disebut ikut serta menyuap pejabat di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar saat mengurus izin Meikarta. “Saya tidak ada hubungan emosional, ekonomi, maupun operasional (di Meikarta) tidak ada,” kata Billy.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Billy Sindoro dipekerjakan PT Lippo Karawaci khusus mengurus izin proyek Meikarta terkait pengurusan IPPT, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Billy didakwa melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Billy didakwa memberi suap Rp 16.182.020.000 dan Sin$ 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
iqbal taBaca: Sidang Meikarta, Jaksa Ungkap Pertemuan James Riady-Bupati Neneng
Dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, jaksa beberapa kali menunjukan adanya bukti keterlibatan Billy dalam rasuah itu. Salah satunya, bukti percakapan teks (chatting) dan rekaman telepon Billy dengan terdakwa lainnya seperti Henry P. Jasmen dan Fitradjaja Purnama.
Selain itu, berdasarkan keterangan terdakwa Fitradjaja Purnama, Billy mulai aktif mengurus perizinan sejak izin Meikarta mandeg direkomendasi gubernur. Saat itu, menurut Fitra, Billy intensif memantau perkembangan izin.
Kendati demikian, hingga sidang pemeriksaan terdakwa, sumber uang suap yang digunakan para terdakwa belum jelas terungkap. Salah satu bukti yang merujuk pada sumber uang adalah bukti percakapan teks antara saksi Christoper Mailool dengan Henry P. Jasmen tanggal 7 Juni 2018, beberapa hari sebelum pemberian suap kepada pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Simak: Suap Meikarta, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Korporasi Terbuka
“Bro, kebutuhan untuk abang tunggu aba2 dari kita utk berikan ya. Plis jangan langsung berikan. Tx bro,” tulis Christopher.
“Ok Bro. Bapak sudah pesan kok,” jawab Henry.
Pada persidangan, kata “bapak” yang disebutkan Henry merujuk pada Billy Sindoro.
Pada pekan depan, sidang perkara suap Meikarta ini akan memasuki tahap penuntutan. Adapun, vonis kasus ini dijadwalkan akan dibacakan pada 4 Maret 2019.