Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Syahri Mulyo hanya tiga menit merasakan menjadi Bupati Tulungagung sebelum dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Syahri Mulyo hanya tiga menit merasakan menjadi Bupati Tulungagung sebelum dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memvonis Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta pada sidang korupsi di pengadilan negeri setempat, Kamis.

Baca juga: Kemendagri Nonaktifkan Bupati Tulungagung Setelah Dilantik

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp 350 juta.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagainya mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan kamar putusan.

Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan dimulai setelah vonis diberlakukan.

Selain itu ketiganya diberikan hukuman tambahan denda berupa uang, apabila tidak bisa mengembalikan, akan dilakukan penyitaan harta benda.

"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp 41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," kata M Yunizar kuasa hukum Syahri Mulyo usai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo.

Total uang suap mencapai Rp 2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta).

Baca juga: 86 Saksi Buat Tersangka Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar. Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Panggil Eks Gubernur Soekarwo Jadi Saksi di Kasus Suap Anggaran Bantuan Pemprov Jatim

8 November 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Soekarwo Jadi Saksi di Kasus Suap Anggaran Bantuan Pemprov Jatim

KPK memanggil mantan Gubernur Soekarwo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perihal pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur


Kasus Suap Ketok Palu APBD Tulungagung, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD

19 Agustus 2022

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kasus Suap Ketok Palu APBD Tulungagung, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD

KPK menduga selain uang ketok palu, ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar DPRD Tulungagung


KPK Tetapkan Eks Kepala Bapeda Jawa Timur Tersangka Korupsi

19 Agustus 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Eks Kepala Bapeda Jawa Timur Tersangka Korupsi

Setelah konferensi pers hari ini, KPK langsung resmi menahan Budi Setiawan sebagai tersangka. Dia akan mendekan di rutan selama 20 hari


KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

12 Agustus 2022

Pihak swasta, Tigor Prakasa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Tigor Prakasa, terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada tahun 2018 yang menetapkan empat orang tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR, Sutrisno, dua orang pihak swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dalam tindak pidana korupsi kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

KPK menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dalam perkara suap ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD-P .


Kasus Bantuan Pemprov Jatim, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung soal Aliran Duit

8 Juli 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bantuan Pemprov Jatim, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Tulungagung soal Aliran Duit

KPK memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Tulungagung dalam kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018


KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung

29 Juni 2022

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan pihak swasta, Tigor Prakasa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Tigor Prakasa, terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada tahun 2018 yang menetapkan empat orang tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR, Sutrisno, dua orang pihak swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dalam tindak pidana korupsi kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013-2018.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung

KPK menetapkan sejumlah tersangka baru kasus korupsi eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.


Mantan Ketua PWI Margiono Meninggal, Disebut karena Terpapar Covid-19

1 Februari 2022

Mantan Ketua PWI Pusat Margiono. Foto: Istimewa
Mantan Ketua PWI Margiono Meninggal, Disebut karena Terpapar Covid-19

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari membenarkan informasi bahwa Margiono meninggal dunia


KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap di Kabupaten Tulungagung

26 Januari 2022

Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo (tengah), menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap di Kabupaten Tulungagung

KPK mengembangkan kasus dugaan suap di Pemkab Tulungagung yang sudah menjerat Bupati Syahri Mulyo.


Bupati Tulungagung Minta ASN Penerima Bansos untuk Kembalikan Bantuan

7 Desember 2021

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bupati Tulungagung Minta ASN Penerima Bansos untuk Kembalikan Bantuan

Bupati Tulungagung tak memberi sanksi kepada ASN penerima bansos karena berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


KPK: Geledah Rumah Komisaris Bank Jatim untuk Kasus Suap Bupati

12 Juli 2019

Ilustrasi Gedung KPK
KPK: Geledah Rumah Komisaris Bank Jatim untuk Kasus Suap Bupati

Penggeledahan petugas KPK di rumah Budi dan empat lokasi lainnya untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan APBD