TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Olahraga Internasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Ferry Hadju, Kamis, 14 Februari 2019. Rencana pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI.
Baca: Menpora Minta Meksiko Dukung Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Februari 2019.
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa tiga orang tersangka, yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyono.
Kasus ini terungkap setelah adanya penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca: Polisi Tegaskan Pengusutan Kasus Dahnil Anzar Sesuai Aturan
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu 'hanya akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebab sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.