TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terkait aturan standar kompetensi wartawan yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Perkara ini bermula saat SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir April 2018. Penggugat beranggapan peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan pemerintah, dalam hal ini Dewan Pers. Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut," kata Ahmad Jauhar lewat keterangan resmi Sekretariat Dewan Pers diterima Tempo pada Kamis, 14 Februari 2019.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan berhak mengeluarkan aturan tersebut sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf f, UU tentang Pers. "Sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan."
Proses persidangan perkara menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan. Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Kohar akhirnya membacakan dan memberikan keputusannya, kemarin. “'Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara'," tulis rilis tersebut.
Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut seharusnya diajukan kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 845 ribu sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.