TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers. Keputusan itu diumumkan secara resmi pada Rabu, 13 Februari 2019.
Simak: Ketua Dewan Pers Jelaskan Soal Medali Kebebasan Pers untuk Jokowi
Baca Juga:
“Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, hari Rabu, 13 Februari 2019, Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak bisa diterima,” demikian keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar memutuskan penggugat dihukum membayar biaya perkara setelah gugatannya ditolak. Sesuai dengan surat gugatan bernomor 235/PDT.G/JKT.PST/2018, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845 ribu.
SPRI dan PPWI sebelumnya memperkarakan Dewan Pers karena dinilai telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas. Keduanya menggugat Dewan Pers pada April 2018 dengan berbekal peraturan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat gugatannya, SPRI dan PPWI menilai peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Dewan Pers. Dalam proses perjalanannya, pengadilan telah menyediakan ruang mediasi bagi penggugat dan tergugat.
Majelis hakim menimbang tiga hal dalam persoalan tersebut. Pertama, pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan yang dibuat oleh Dewan Pers. Kedua, karena pokok materi gugatannya adalah permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers, majelis hakim menilai harus ada pengujian apakah peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Simak: Ketua Dewan Pers Ikut Serahkan Medali ke Jokowi, Ini Kata Anggota
Selanjutnya, ketiga, untuk menguji sah tidaknya kebijakan Dewan Pers, hal itu bukan wewenang Pengadilan Negeri. Menurut peraturan, pengajuan ini dilakukan oleh badan peradilan lain.