TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 anggota DPRD Jambi dalam kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. "Hari ini diagendakan pemeriksaan 13 saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Mereka diperiksa untuk kasus suap ketok palu dari Zumi kepada anggota DPRD Jambi.
Anggota DPRD yang diperiksa adalah Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjuddin Hasan, Hasani Hmid Suliyanti, Karyani, dan M Nasri Umar. Selain itu juga akan diperiksa, Nurhayati, Emi Nopisah, Mauli, Yanti Maria Susanti, Sofian Ali dan Rahima. Namun, Rahima meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Baca: Daftar 12 Anggota DPRD Jambi yang Jadi Tersangka Suap
Kemarin, KPK juga telah memeriksa sembilan pimpinan dan anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Sembilan orang itu bagian dari 12 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka disangka menerima suap dari Zumi untuk memuluskann Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca: Daftar 12 Anggota DPRD Jambi yang Jadi Tersangka Suap
KPK menyangka total suap yang diberikan Zumi Zola berjumlah Rp 16,34 miliar. Para pimpinan DPRD berperan menagih, melakukan pertemuan dan mendapat suap dalam bentuk uang atau jatah proyek sebanyak Rp 100 juta sampai Rp 600 juta.
Sedangkan KPK menyangka para pimpinan fraksi dan komisi menerima duit Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk jatah fraksi dan menerima uang per orang dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Adapun unsur anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.