TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan penetapan status tersangka pada Ketua PA 212 Slamet Maarif adalah bentuk dari kriminalisasi. Menurut Fadli, hanya pelaporan terhadap pendukung oposisi yang selalu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Simak juga: Lulusan Unpad #2019GantiPresiden, Fadli Zon: Pantas Cum Laude
"Lihat banyak dari inkumben dilaporkan juga, bahkan sampai menterinya, tapi tidak ada perlakuan yang sama," kata Fadli di Seknas Prabowo - Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Fadli berujar penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif merupakan bentuk upaya untuk membungkam dan menghambat laju elektabilitas Prabowo - Sandiaga. "Laju inkumben stagnan. Sehingga akhirnya panik dengan melakukan penangkapan, dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," ujar Fadli.
Fadli juga menuturkan saat ini BPN telah melakukan bantuan hukum terhadap Slamet Maarif. Ia mengatakan pihaknya tak hanya memberikan bantuan hukum pada BPN atau pihak-pihak yang berada di lingkaran Prabowo - Sandi, namun juga masyarakat umum.
"Tinggal kita menghimbau kepada aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, dan juga hakim. Marilah di saat-saat seperti ini, berbuatlah yang adil. Karena ketidakadilan itu ditunjukkan secara nyata," ujar Fadli.
"Itu hanya akan merugikan bangsa dan negara kita, hanya akan memecah belah persatuan kita. Karena perasaan ketidakadilan itulah yang menimbulkan kita dulu juga melawan kolonialisme Belanda."
Ketua Presidium Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil dia sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.
"Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.
Dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.
Dalam orasinya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat.
Baca: Fadli Zon soal Doa yang Ditukar: Puisi kan Bagian Ekspresi
Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).