TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan agenda pemeriksaan hari ini, Rabu 13 Februari 2019, terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mundur. Jadwal pemeriksaan dimundurkan menjadi 18 Februari 2019.
"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada Rabu minta dilakukan pada Senin pekan depan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, pada Selasa 12 Februari 2019.
Dedi menuturkan, mundurnya pemeriksaan atas permintaan dari Slamet yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Polisi sendiri berniat memintai Slamet keterangan perihal orasinya di acara Tabligh Akbar di Solo Raya, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, yang dilaporkan sebagai pelanggaran kampanye pemilu.
"Ada beberapa pasal yang sudah jadi rekomendasi dari Bawaslu. Nanti dalam proses pemeriksaan juga akan diverifikasi kembali sesuai fakta yang diajukan Bawaslu," kata Dedi.
Dalam pemeriksaan Slamet, polisi menyatakan sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik Bawaslu dan Panwaslu maupun Kejaksaan. Hasilnya, Slamet diduga berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam orasinya di acara Tabligh Akbar, Slamet Maarif mengajak masyarakat untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua. Slamet adalah pula wakil ketua badan pemenangan di kubu pasangan itu.
Slamet pun terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).