Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Slamet Maarif Ditetapkan Tersangka, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi

image-gnews
Slamet Maarif mendatangi Polresta Surakarta untuk hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dia didampingi sejumlah tokoh dan pendukung PA 212. TEMPO/Ahmad Rafiq
Slamet Maarif mendatangi Polresta Surakarta untuk hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dia didampingi sejumlah tokoh dan pendukung PA 212. TEMPO/Ahmad Rafiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan penetapan status tersangka pada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif adalah bentuk dari kriminalisasi. Menurut Fadli, hanya pelaporan terhadap pendukung oposisi yang selalu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Kita lihat bahwa banyak dari pihak petahana dilaporkan juga, bahkan sampai menterinya, tapi kita melihat tidak ada perlakuan yang sama," kata Fadli di Seknas Prabowo - Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.

Baca: Polisi akan Periksa Slamet Maarif sebagai Tersangka Rabu Lusa

Fadli menilai penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif merupakan bentuk upaya untuk membungkam dan menghambat laju elektabilitas Prabowo - Sandi. Menurut Fadli, hal ini dilakukan capres inkumben Joko Widodo karena elektabilitas yang bersangkutan stagnan. "Laju petahana stagnan. Sehingga akhirnya panik dengan melakukan penangkapan, dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," ujar Fadli.

Fadli juga menuturkan saat ini BPN telah memberikan bantuan hukum kepada Slamet Maarif. Menurutnya tak hanya BPN atau pihak-pihak yang berada di lingkaran Prabowo - Sandi yang memberikan bantuan hukum, melainkan juga masyarakat umum.

"Tinggal kita mengimbaulah kepada aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, dan juga hakim. Marilah di saat-saat seperti ini, berbuatlah yang adil. Karena ketidakadilan itu ditunjukkan secara nyata," ujar Fadli. "Itu hanya akan merugikan bangsa dan negara kita, hanya akan memecah belah persatuan kita. Karena perasaan ketidakadilan itulah yang menimbulkan kita dulu juga melawan kolonialisme Belanda."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil dia sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019. "Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad malam, 10 Februari 2019.

Dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.

Simak: Sepak Terjang Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212

Dalam orasinya Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut. Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat.

 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (Pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

2 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

10 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow, Rusia. Foto : Ist/Andri
Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

35 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.


Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

41 hari lalu

Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga saat mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

Ravindra Airlangga mengungguli Fadli Zon dan Adian Napitulu dalam real count KPU sementara untuk Dapil Jabar V. Berikut perolehan suara sementaranya.


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

44 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

44 hari lalu

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.


3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

44 hari lalu

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.