TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan masukan ihwal rekam jejak para calon hakim hakim Mahkamah Konstitusi (Hakim MK) kepada panel ahli. Salah satu perwakilan koalisi, Erwin Natosmal Oemar menilai KPK memiliki catatan ihwal para calon tersebut.
"Menurut saya KPK harus mengambil inisiatif memberikan masukan ke panel ahli," kata Erwin kepada Tempo, Selasa, 12 Februari 2019.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menyeleksi 11 calon hakim konstitusi. Dua calon yang terpilih akan menggantikan hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya. Namun, kedua hakim ini turut mengikuti seleksi lagi.
Ada empat panel ahli yang dimintai masukan selama proses seleksi. Keempat panel ahli itu terdiri dari tiga mantan hakim konstitusi Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruarar Siahaan. Satu panel ahli lainnya ialah pakar hukum Eddy Hiariej.
Menurut Erwin, KPK terutama bisa memberikan masukan mengenai konfigurasi dan relasi calon inkumben ini dengan hakim yang pernah tersangkut kasus rasuah. Sebelumnya, ada dua hakim MK yang dicokok KPK karena kasus korupsi, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Selain itu, lanjut Erwin, KPK bisa memberi catatan ihwal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para calon hakim. Koalisi sebelumnya menemukan ada lima calon hakim yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
"KPK bisa memilih salah satu, ke panel ahli atau ke DPR. Menurut saya dari dua-duanya yang relatif aman dan netral ya panel ahli," kata dia.
Selain dua calon inkumben, sembilan calon hakim MK yang lain ialah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.