TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi yang mendesak pemerintah tidak mendukung rencana penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil menyatakan bahwa reformasi TNI sebelumnya sudah mensyaratkan agar militer tidak lagi berpolitik dengan menduduki jabatan seperti di DPR, kepala daerah, atau jabatan kementerian lainnya.
Militer aktif hanya boleh menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, serta beberapa lembaga lain. "Ini sudah diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2." Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca: Komnas HAM Tolak Wacana Anggota TNI Aktif di Jabatan Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi mendesak pemerintah agar tidak mendukung rencana penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Ardi mengatakan masyarakat yang tergabung dalam koalisi, menilai penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertolak belakang dengan reformasi TNI. "Kami mendesak DPR dan pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI."
Petisi itu merupakan reaksi terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menginginkan revisi UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk merestrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan beberapa rencana kebijakan. Rencana kebijakan itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit, serta perpanjangan masa usia pensiun bintara dan tamtama. Keinginan merevisi UU TNI ini juga dimaksudkan untuk mengatasi ratusan perwira tinggi yang "menganggur" di tubuh TNI
Baca: Komisi Pertahanan DPR Sebut Revisi UU TNI ...
Koalisi Masyarakat Sipil ini beranggotakan beberapa lembaga independen seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Elsam, HRWG, Indonesia Corruption Watch, Aliansi Jurnalis Independen, PBHI, dan Setara Institute. Petisi ini juga didukung beberapa tokoh antara lain Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, Pendiri Museum HAM Omah Munir Suciwati, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Ardi menilai restrukturisasi dan reorganisasi TNI masih perlu dikaji mendalam. Hal ini perlu dilakukan agar restrukturisasi TNI tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organsiasi TNI dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara. "Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI."
Menurut Ardi, rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil dengan revisi UU TNI tidak tepat. Sebab, kata dia, hal ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI yang sudah dihapuskan sejak reformasi. "Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis."