Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Tolak TNI di Posisi Sipil karena Alasan Ini

Reporter

image-gnews
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, memimpin upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi POM TNI Tahun 2019, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019. Operasi Gaktib dan Yustisi 2019 dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, memimpin upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi POM TNI Tahun 2019, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019. Operasi Gaktib dan Yustisi 2019 dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi yang mendesak pemerintah tidak mendukung rencana penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil menyatakan bahwa reformasi TNI sebelumnya sudah mensyaratkan agar militer tidak lagi berpolitik dengan menduduki jabatan seperti di DPR, kepala daerah, atau jabatan kementerian lainnya.

Militer aktif hanya boleh menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, serta beberapa lembaga lain. "Ini sudah diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2." Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Februari 2019.

Baca: Komnas HAM Tolak Wacana Anggota TNI Aktif di Jabatan Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi mendesak pemerintah agar tidak mendukung rencana penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Ardi mengatakan masyarakat yang tergabung dalam koalisi, menilai penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertolak belakang dengan reformasi TNI. "Kami mendesak DPR dan pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI."

Petisi itu merupakan reaksi terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menginginkan revisi UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk merestrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan beberapa rencana kebijakan. Rencana kebijakan itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit, serta perpanjangan masa usia pensiun bintara dan tamtama. Keinginan merevisi UU TNI ini juga dimaksudkan untuk mengatasi ratusan perwira tinggi yang "menganggur" di tubuh TNI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Komisi Pertahanan DPR Sebut Revisi UU TNI ...

Koalisi Masyarakat Sipil ini beranggotakan beberapa lembaga independen seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Elsam, HRWG, Indonesia Corruption Watch, Aliansi Jurnalis Independen, PBHI, dan Setara Institute. Petisi ini juga didukung beberapa tokoh antara lain Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, Pendiri Museum HAM Omah Munir Suciwati, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Ardi menilai restrukturisasi dan reorganisasi TNI masih perlu dikaji mendalam. Hal ini perlu dilakukan agar restrukturisasi TNI tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organsiasi TNI dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara. "Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak  boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI."

Menurut Ardi, rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil dengan revisi UU TNI tidak tepat. Sebab, kata dia, hal ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI yang sudah dihapuskan sejak reformasi. "Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

1 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

TNI menyediakan kapal laut jenis landing platform dock (LPD) yang bisa menampung 500 pemudik termasuk sepeda motor.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

Juru Bicara TPNBP-OBM, Sebby Sambom, membantah soal dugaan korban atau warga yang disiksa prajurit TNI merupakan anggotanya.


TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

2 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.


Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

2 hari lalu

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.


Muhadjir Effendy Sebut Idulfitri Dapat Dipastikan Jatuh pada 10 April 2024

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Muhadjir Effendy Sebut Idulfitri Dapat Dipastikan Jatuh pada 10 April 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipastikan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

2 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo. Instagram
Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kabais YNI yang baru. Apa tugas dan wewenangnya?


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.