Surat Keputusan Bersama soal Tempat Ibadah ini lahir pertama kali pada 1969. Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri kala itu menerbitkan Keputusan No. 01/Ber/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang "Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya".
SKB yang diteken oleh Menteri Agama Mohammad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud ini terbit setelah serangkaian kasus perusakan gedung gereja antara lain di Makassar pada Oktober 1967, kemudian di Jakarta pada April 1969, serta pasca mentoknya Musyawarah Antar-Agama yang diselenggarakan 30 November 1967.
Dalam beleid ini, pembangunan tempat ibadah diatur dalam Pasal 4. Yang isinya berbunyi: (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaan setempat.
(3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama atau rohaniawan setempat.
Simak terusannya: SKB Tempat Ibadah 1969 Direvisi di era SBY